KHABAR, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran angkutan hasil sumber daya alam (SDA) yang merusak jalan provinsi.
Gubernur menemukan truk bermuatan hingga 16 ton di jalur kelas III yang hanya boleh dilalui kendaraan berbobot maksimal 8 ton.
Sebagian truk bahkan menggunakan pelat nomor dari luar daerah dan tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku.
“Kerugian akibat perbaikan jalan selama lima tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp754 miliar, dana yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” tegas Agustiar.
Gubernur Ultimatum Perusahaan Angkutan
Gubernur mengaku telah memberikan ultimatum kepada empat perusahaan angkutan barang yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Ia juga sudah menggelar pertemuan dengan para direktur dan pemilik perusahaan tersebut untuk memastikan komitmen mematuhi aturan.
Gubernur mendorong sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Balai Jalan Nasional.
Kolaborasi ini diperlukan untuk memperkuat penertiban, pemeriksaan muatan, dan verifikasi dokumen kendaraan angkutan.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawasi serta menyebarkan informasi pelanggaran yang ditemukan.
“Tidak ada perusahaan yang boleh berada di atas negara. Seluruh kebijakan penertiban ini merupakan bentuk loyalitas terhadap arahan Presiden dan akan kami jadikan role model bagi wilayah lain di Kalimantan,” ucap Gubernur.
Pemerintah Siapkan Jalur Khusus Angkutan SDA
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menegaskan bahwa uji KIR adalah syarat utama untuk menjamin keselamatan kendaraan.
Terutama, kendaraan dari sektor pertambangan dan kehutanan yang membawa beban berat.
Yulindra menyebutkan, dalam 100 Hari Kerja Gubernur, salah satu program prioritas adalah kerja sama dengan perusahaan swasta.
Kerja sama itu bertujuan memperbaiki kelayakan jalan dan menyiapkan jalur khusus angkutan SDA.
Jalur ini ditargetkan mulai dibangun pada tahun 2026.
Dengan adanya koridor khusus, diharapkan aktivitas angkutan berat tidak lagi merusak jalan umum yang dibangun dengan dana publik.
Langkah tegas ini menjadi strategi utama untuk mengurangi pelanggaran ODOL (Over Dimensi dan Over Loading).
Pemerintah Provinsi berharap solusi ini bisa menyelamatkan infrastruktur jalan dari kerusakan berulang.
(asp)