Evaluasi Pemda 2025 Gunakan Data LPPD 2024, Tapi…

KHABAR, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) secara akurat dan akuntabel dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Kamis, 19 Juni 2025.

Rapat ini dihadiri perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Kalteng, dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, mewakili Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung.

LPPD Bukan Sekadar Administrasi

Dalam sambutan tertulisnya, Leonard menegaskan bahwa LPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat.

“LPPD bukan sekadar laporan administratif, tetapi cerminan kualitas pelayanan dan kinerja daerah,” tegasnya.

Leonard mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalteng yang telah menyampaikan LPPD Tahun 2024 secara tepat waktu melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD).

Ia mengingatkan pentingnya menyusun laporan berbasis data yang nyata dan tidak tergesa-gesa.

“Kita harus tinggalkan kebiasaan lama seperti mengumpulkan data menjelang batas waktu, apalagi hanya copy paste dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Kualitas Laporan Menentukan Layanan Publik

Senada, Herson B. Aden menekankan bahwa LPPD menjadi tolok ukur kinerja kepala daerah.

Tolok ukur tersebut mencakup:

  • Urusan wajib pelayanan dasar,
  • Urusan non pelayanan dasar,
  • Urusan pilihan sesuai karakteristik daerah masing-masing.

Menurut Herson, kualitas laporan akan berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Semakin baik laporan yang disusun, maka semakin baik pula kualitas layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Penilaian EPPD 2025 Menggunakan Data LPPD 2024

Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menyampaikan bahwa penilaian EPPD Tahun 2025 akan merujuk pada LPPD Tahun 2024.

Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, bersama tim daerah yang terdiri dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Mulai tahun ini hasil evaluasi bersifat final dan tidak dapat diperbaiki setelah diserahkan. Oleh karena itu, laporan harus disusun secara cermat dan objektif,” jelas Eko.

Ia juga menyebutkan masih ada tiga kabupaten dengan kinerja rendah dan mendorong seluruh daerah untuk meningkatkan capaian minimal ke kategori sedang.

Komitmen Menuju Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data

Rakor ini menjadi bukti komitmen Pemprov Kalteng dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis data, transparan, dan akuntabel.

Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi pijakan strategis dalam memperbaiki kualitas layanan publik dan mendorong peningkatan kinerja pemerintahan secara berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

(asp)

Jika Hari Ini Kita Diam, Besok Mungkin Sudah Terlambat…

Ultimatum 3×24 Jam: Ormas Dayak Menuntut Keadilan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *