iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia adalah perangkat yang dibawa oleh penumpang, awak, atau dikirim melalui pos secara legal. (Foto: Apple Inc.)

9000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk RI: Legal tapi Dilarang Diperjualbelikan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa hingga kini, ponsel iPhone 16 dari Apple belum mendapat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dibutuhkan untuk dipasarkan secara resmi di Indonesia. Kemenperin terus mengawasi perkembangan terkait kehadiran produk iPhone 16 yang sudah mulai masuk ke Indonesia melalui jalur non-komersial.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia adalah perangkat yang dibawa oleh penumpang, awak, atau dikirim melalui pos secara legal. Meski demikian, perangkat-perangkat ini hanya boleh digunakan secara pribadi dan dilarang diperdagangkan.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Febri pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Febri menjelaskan lebih lanjut bahwa iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk ke Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dengan syarat tidak lebih dari dua unit per penumpang. Ketentuan ini mengatur bahwa barang yang dibawa masuk untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan tidak diwajibkan memenuhi standar teknis, termasuk TKDN sebesar 35%.

Untuk barang bawaan atau kiriman melalui pos, registrasi IMEI dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di sisi lain, perangkat yang dibawa oleh importir terdaftar tetap memerlukan sertifikat Standar Teknis dan pendaftaran IMEI yang menjadi wewenang Kemenperin. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap perangkat yang dipasarkan di dalam negeri telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” tambah Febri.

Kemenperin mencatat bahwa selama periode Agustus hingga Oktober 2024, terdapat sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur non-komersial, yakni bawaan penumpang. Upaya ini sejalan dengan langkah Kemenperin untuk mendorong investasi dan inovasi industri elektronik lokal, yang diharapkan mampu memanfaatkan pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif mencapai 354 juta unit, menurut data BPS 2023.

Dengan adanya pengendalian impor ponsel, Kemenperin berharap dapat menciptakan peluang bagi produsen lokal untuk berinovasi dan berkontribusi terhadap pengembangan teknologi di Indonesia. Langkah ini dianggap penting untuk memanfaatkan peluang pasar yang besar serta memastikan produk yang dipasarkan di Indonesia telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

More From Author

iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia adalah perangkat yang dibawa oleh penumpang, awak, atau dikirim melalui pos secara legal. (Foto: Apple Inc.)

Selebgram Alnaura Karima Pramesti Ditangkap Interpol di Jepang atas Kasus Investasi Bodong

iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia adalah perangkat yang dibawa oleh penumpang, awak, atau dikirim melalui pos secara legal. (Foto: Apple Inc.)

Nostalgia Luhut di Lembah Tidar, Pesan untuk Kabinet Merah Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *