Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu komponen pajak yang diberlakukan pada barang dan jasa konsumsi di Indonesia.
Pada tahun 2025, tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen akan mengalami peningkatan menjadi 12 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan menata ulang sistem perpajakan di Indonesia demi memperkuat pendapatan negara.
Peningkatan tarif PPN ini sebelumnya telah diberlakukan pada 1 April 2022, di mana PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2025, tarif ini kembali naik menjadi 12 persen sesuai ketentuan yang tertulis dalam Pasal 7 ayat 2 UU HPP.
Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara agar dapat lebih optimal dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Dengan naiknya PPN, pemerintah mengharapkan adanya peningkatan pendapatan yang dapat menopang anggaran negara, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa mendatang.
Kendati demikian, banyak pihak yang mempertanyakan dampak dari kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat.
Baca: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% di 2025: Dampak Ekonomi dan Tanggapan Pengusaha
Oleh sebab itu, pemerintah juga telah menyusun daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN 12 persen guna mengurangi dampak langsung bagi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Dalam Pasal 4A UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017, terdapat sejumlah barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari pajak, serta beberapa jenis jasa yang dikecualikan. Berikut adalah daftar barang dan jasa tersebut:
Daftar barang dan jasa tidak kena PPN 12% dalam UU HPP pasal 4A:
- Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga
- Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar barang tidak kena PPN 12% dalam PMK 116/2017:
- Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
- Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
- Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
- Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
- Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
- Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
- Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
- Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
- Buah-buahan: segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
- Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
- Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
- Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.