Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah dirancang sejak 2021 dan tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara demi mendukung pembangunan infrastruktur dan berbagai program sosial. Tapi, kenaikan ini menimbulkan berbagai reaksi, baik dari pengusaha maupun masyarakat umum.
Tujuan Kenaikan PPN
Pemerintah punya target jelas dengan kebijakan ini, yaitu:
- Meningkatkan pendapatan negara.
- Menggunakan dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur.
- Mendukung program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Namun, meskipun tujuan terlihat positif, efeknya dirasakan cukup berat, terutama oleh sektor tertentu.
Dampak pada Pengusaha dan UMKM
Kenaikan PPN membawa kekhawatiran besar bagi pelaku usaha. Beberapa dampaknya adalah:
- Harga barang dan jasa meningkat: Pengusaha di sektor ritel dan manufaktur khawatir daya beli masyarakat akan menurun.
- Tekanan pada UMKM: Produk UMKM berpotensi menjadi lebih mahal, yang bisa menurunkan tingkat penjualan mereka.
Kekhawatiran Konsumen
Bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, kenaikan ini cukup mengkhawatirkan. Harga kebutuhan pokok yang meningkat bisa mengurangi daya beli mereka secara signifikan.
Dampak Ekonomi Secara Umum
Kebijakan ini punya efek ganda:
- Positif: Pendapatan negara meningkat, mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial.
- Negatif: Penurunan daya beli masyarakat dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Reaksi dan Harapan Masyarakat
Herman Fland Dakhi, Gubernur BEM FEB UPR, menyuarakan aspirasi masyarakat. Dalam keterangannya, ia mengatakan:
“Bahwa peningkatan pajak ini akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat menurunkan daya beli masyarakat.”
Ia juga menambahkan:
“UMKM dan konsumen juga akan merasa tertekan serta akan ada kekhawatiran dalam momen kenaikan PPN 12% ini.”
Menurut Herman, kebijakan ini berada di antara dua sisi:
- Mendukung pembangunan infrastruktur.
- Menekan daya beli masyarakat, yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Harapannya, pemerintah bisa menerapkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.
Optimisme di Tengah Tantangan
Meski tantangan besar menghadang, optimisme tetap ada. Herman menyatakan bahwa perubahan positif masih mungkin dicapai, asal semua pihak bekerja sama memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat.
Tahun baru ini membawa harapan baru, meski dibayangi tantangan berat seperti kenaikan PPN. Mari bersama-sama menantikan langkah pemerintah yang lebih bijak untuk kebaikan bersama.