12 Raperda Baru Disahkan, Tapi Ada 1 Poin yang Paling Menarik Perhatian

KHABAR, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya dan DPRD menetapkan 12 rancangan peraturan daerah sebagai Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Ke 8 DPRD Kota Palangka Raya pada Rabu 15 Oktober 2025, yang menjadi dasar penyusunan regulasi pembangunan daerah.

Penetapan 12 Raperda Propemperda 2026

Pemerintah Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa dari 12 raperda yang masuk daftar Propemperda 2026, sebanyak 10 berasal dari usulan Pemerintah Kota.

Dua raperda lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Kota Palangka Raya.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyebut raperda tersebut berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik, penguatan tata ruang, dan ketangguhan daerah menghadapi tantangan pembangunan.

“Raperda ini mencakup bidang strategis, seperti pengelolaan BUMD, pengurangan risiko bencana, penyelenggaraan kota layak anak, hingga perencanaan perumahan dan permukiman. Semua diarahkan untuk memperkuat daya saing dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Zaini.

Tiga Raperda Tambahan di Luar Propemperda 2025

Rapat paripurna tersebut juga menyepakati tiga raperda di luar Propemperda Tahun 2025 untuk segera dibahas.

Tiga raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Tahun Jamak.
  2. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penyusunan Berbasis Kajian Teknis dan Sinkronisasi Kebijakan

Achmad Zaini menjelaskan bahwa seluruh raperda disusun berdasarkan kajian teknis dan kebutuhan daerah.

Ia menambahkan bahwa setiap rancangan harus selaras dengan kebijakan nasional.

“Kami ingin perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah,” jelasnya.

Instruksi Persiapan Pembahasan Raperda

Zaini meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan langkah lanjutan untuk proses pembahasan bersama DPRD.

Ia berharap tahapan pembahasan dapat berlangsung efektif sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD.

“Dengan adanya landasan hukum yang kuat, kita dapat melaksanakan program pembangunan lebih tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya.

MC. Kota Palangka Raya/Nitra/ndk

Standar Makanan Siswa Di Palangka Raya Tiba Tiba Diperketat, Ada Apa?

Hasil Triliunan Mengalir ke Pusat, Kalteng Hanya Kebagian Sekian Miliar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *