Tarif Pajak Kendaraan Turun 4%, Masyarakat Kalteng Diuntungkan!

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan bahwa pada tahun 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan mengalami kenaikan. Bahkan, tarif kedua pajak tersebut justru mengalami penurunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang mengatur pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut diputuskan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kalteng pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Penurunan Tarif PKB dan BBNKB

Menurut Anang, tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) akan turun sebesar 0,2 persen, sedangkan tarif BBNKB mengalami penurunan yang lebih signifikan, yaitu sebesar 4 persen untuk semua jenis kendaraan. Penurunan tarif ini bersamaan dengan diberlakukannya opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen balik nama kendaraan bermotor.

“Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat Kalteng untuk lebih memilih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor Kalteng,” ungkap Anang dalam Rapat Koordinasi virtual yang diadakan dari Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025).

Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pembangunan Daerah

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, serta kesejahteraan masyarakat. Anang berharap dengan tarif yang lebih terjangkau, masyarakat Kalteng akan lebih bangga memiliki kendaraan dengan pelat nomor Kalteng, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan PAD.

Mencegah Pembelian Kendaraan dari Daerah Lain

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mencegah masyarakat Kalteng membeli kendaraan dari luar daerah hanya untuk menghindari pajak yang lebih tinggi. Dengan begitu, kontribusi pajak tetap berada di daerah Kalteng dan mendukung pembangunan daerah tersebut.

Tindak Lanjut dari Kementerian Dalam Negeri

Dalam rapat tersebut, Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti surat edaran tentang keringanan tarif pajak kendaraan bermotor. “Jangan sampai kebijakan ini melewati batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 Januari 2025,” tegas Tomsi.

Kebijakan penurunan tarif ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor dengan legalitas yang sesuai dengan aturan, serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Dengan demikian, Pemprov Kalteng optimis penerimaan pajak daerah dapat tercapai dengan optimal.

Reporter: asp

Gubernur Kalteng Apresiasi ASN: Bagaimana Meningkatkan Kualitas Tahun Ini?

76,3% Indeks BerAKHLAK: Bagaimana Kinerja ASN Kalteng Tahun 2024?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *