KHABAR, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, menegaskan pentingnya penertiban kendaraan perusahaan yang menggunakan plat nomor luar daerah untuk mendukung pendapatan daerah.
Gubernur mengimbau kepada seluruh Bupati, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota di Kalteng untuk segera mengambil tindakan terhadap pengusaha yang masih menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar daerah. Ia menegaskan, kendaraan operasional perusahaan di Kalteng harus memiliki plat nomor KH.
“Saya minta semua pengusaha harus pakai plat KH, tidak boleh plat luar,” ujar Gubernur dalam Rapat Koordinasi terkait kerusakan jalan dan lalu lintas di Ruas Jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis, 30 Januari 2025.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Langkah tegas ini diambil dengan tujuan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak kendaraan dilakukan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng.
“Bayar pajak di Kalimantan Tengah, karena kita hidup di Kalimantan Tengah, makan di Kalimantan Tengah, mencari kekayaan di Kalimantan Tengah. Masa pajaknya malah dibayar di provinsi lain,” tegas H. Sugianto Sabran.
Pemanfaatan Pajak untuk Pembangunan Daerah
Pajak kendaraan yang dibayarkan di Kalteng nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti program kuliah gratis, layanan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit, serta perbaikan infrastruktur jalan. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kalteng.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada pengusaha dan perusahaan yang sudah membayar pajaknya di Kalteng, mengingat kontribusi mereka sangat penting untuk kemajuan daerah.
“Jangan di provinsi lain dong, masa bayarnya di DKI Jakarta, di Pulau Jawa, di Sumatera. Mereka itu (pengusaha) perusahaannya di sini, harus bayar di Kalimantan Tengah, baik pribadinya hingga kendaraannya. Tolong hormati Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(asp)