Mengapa Inspektorat Kalteng Ubah Sistem Pengawasan Jadi Berbasis Bidang?

KHABAR, PALANGKA RAYA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menggulirkan perubahan besar dengan mengajukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No. 34 Tahun 2020 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di daerah.

Perubahan ini bertujuan menggantikan sistem pengawasan berbasis wilayah menjadi Pembinaan dan Pengawasan berbasis urusan/bidang. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Inspektorat Kalteng Melakukan Kajian Mendalam

Untuk lebih memahami sistem pengawasan berbasis urusan/bidang, Inspektorat Kalteng melakukan kunjungan konsultasi dan kaji banding ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada 13-14 Februari 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Jateng.

Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, mengungkapkan bahwa perubahan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap mutu dan kualitas pembinaan serta pengawasan. “Perubahan dari pengawasan berbasis wilayah menjadi berbasis urusan/bidang bertujuan untuk lebih fokus dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, akuntabilitas keuangan, kinerja perangkat daerah, serta pengawasan khusus,” ujar Saring. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian visi, misi, dan RPJMD 2025-2029.

Fokus Baru dalam Pengawasan Daerah

Dengan adanya perubahan ini, Inspektorat Kalteng berkomitmen untuk memastikan agar seluruh aspek dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas), serta Permendagri No. 2/2025 dapat dijalankan secara menyeluruh dan efektif.

Pengalaman Jawa Tengah Sebagai Teladan

Sementara itu, Plh. Inspektur Daerah Provinsi Jawa Tengah, Antonius Dwijo Putranto, menyambut baik kunjungan tim dari Kalteng. Ia menjelaskan bahwa pengawasan berbasis bidang telah diterapkan di Jateng sejak 2022. “Dengan sistem ini, pengawasan lebih terarah dan fokus pada pencapaian kinerja OPD, program strategis pemerintah daerah, serta tata kelola pemerintahan. Hasil pengawasan juga menjadi masukan penting bagi kepala daerah dalam pengambilan kebijakan,” tambahnya.

Harapan untuk Pengawasan yang Lebih Efektif

Dengan kaji banding ini, Inspektorat Kalteng berharap dapat segera mengimplementasikan sistem baru ini. Tujuannya jelas: menciptakan pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan pemerintahan di Kalimantan Tengah.

(asp)

RAT 2025 CU Betang Asi Digelar, Ini Harapan Pemerintah Kalteng

Gebyar Undian Taheta XXVIII: Bank Kalteng Siapkan Hadiah Utama Mobil!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *