Bukan Kaleng-Kaleng, Hasil Uji DLH Kalteng Kini Diakui Dunia!

KHABAR, PALANGKA RAYA – Prestasi membanggakan kembali diraih Kalimantan Tengah, kali ini datang dari UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng yang resmi meraih akreditasi nasional sebagai laboratorium penguji dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Akreditasi tersebut ditegaskan dalam surat keputusan bernomor 409/3.a1/LAB/03/2025 yang disahkan pada 19 Maret 2025. Capaian ini berlaku selama lima tahun penuh, mulai 19 Maret 2025 hingga 18 Maret 2030.

Dengan raihan ini, laboratorium tersebut berhak menyandang identitas akreditasi LP-2094-IDN dan menggunakan simbol akreditasi resmi dari KAN sesuai peraturan.

Parameter Pengujian Laboratorium DLH Kalteng

Laboratorium ini mampu melakukan pengujian terhadap 43 parameter lingkungan. Beberapa parameter pengujian yang kini diakui secara resmi mencakup:

  • Air permukaan
  • Air limbah
  • Air minum
  • Air bersih

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa akreditasi ini merupakan bukti nyata dari peningkatan kualitas layanan laboratorium di daerah.

“Dengan demikian hasil pengujian yang dikeluarkannya diakui secara nasional bahkan internasional. Kami akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan guna mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kalimantan Tengah,” ujar Joni, Kamis (27/3/2025).

Bukti Komitmen dan Visi Lingkungan Berkelanjutan

Akreditasi ini menunjukkan bahwa laboratorium milik DLH Kalteng telah memenuhi standar internasional SNI ISO/IEC 17025:2017. Pengakuan ini tidak hanya membuktikan kompetensi teknis, tetapi juga menjadi lompatan besar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.

Joni menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran Gubernur sebelumnya, Sugianto Sabran, serta menjadi bagian dari strategi Gubernur Agustiar Sabran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DLH Kalteng berencana untuk segera mendaftarkan laboratoriumnya ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

“Selanjutnya kami akan melakukan registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan menjadi penguat dalam memberikan layanan uji laboratorium lingkungan yang terpercaya dan berkualitas,” jelas Joni.

Tak hanya berhenti di sini, DLH Kalteng juga telah menetapkan target akreditasi untuk pengujian tanah dan udara. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjadikan Kalimantan Tengah sebagai wilayah yang peduli dan tangguh dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan pengakuan resmi ini, UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng diharapkan mampu menjadi laboratorium rujukan dalam pengujian lingkungan, baik skala lokal, nasional, maupun internasional. (asp)

2025 Jadi Titik Balik Kalteng, Apa Saja Proyek Besar yang Siap Jalan?

Insentif Babinsa Rp…? Anggaran 2026 Sedang Dihitung, Kata Gubernur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *