KHABAR, Palangka Raya – Jalan sehat yang digelar di Persemaian Permanen Modern pada Sabtu sore (12/7/2025) menjadi ajang interaksi hangat antara Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan masyarakat, sekaligus wadah terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keresahan terkait kerusakan jalan akibat truk overkapasitas.
Gubernur Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo, Plt. Sekda Provinsi Leonard S. Ampung, serta sejumlah Kepala OPD hadir dalam kegiatan jalan sehat yang dimulai dari kawasan Persemaian Hiu Putih.
Mereka juga didampingi Plt. Kepala Diskominfosantik Rangga Lesmana dan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng H. Agustan Saining.
Kerusakan Jalan Akibat Truk ODOL Jadi Sorotan Serius
Salah satu isu yang mencuat dalam dialog adalah keresahan warga terhadap maraknya truk over dimension over loading (ODOL) yang merusak jalan-jalan utama di provinsi ini.
Seorang warga menyampaikan kekhawatiran atas kerusakan jalan akibat truk yang membawa kayu bulat dengan kapasitas lebih dari 20 ton.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan keuangan negara, karena anggaran perbaikan jalan yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dianggap sia-sia jika truk ODOL dibiarkan terus beroperasi.
“Apakah bisa meminimalkan kerugian negara? Pajak yang kita bayar sia-sia hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk-truk itu,” ujar warga tersebut.
Menanggapi hal ini, Gubernur Agustiar Sabran menyatakan kesiapannya untuk bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran.
“Saya sudah memetakan persoalannya. Saya sudah bersilaturahmi dan mengundang puluhan perusahaan kayu untuk berdiskusi. Saya tanya, kenapa tingkat kecelakaan di Kalteng tinggi? Karena jalan rusak akibat kendaraan overkapasitas,” ungkap Gubernur.
Ia menambahkan bahwa dana untuk memperbaiki jalan seharusnya bisa dialihkan untuk sektor lain yang lebih produktif seperti pendidikan dan usaha masyarakat guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Regulasi Sudah Ada, Sanksi Pidana Mengancam Pelanggar
Gubernur juga menjelaskan bahwa regulasi pengendalian ODOL sebenarnya sudah lama ada.
“Kita punya Perda No. 7 Tahun 2012.” jelasnya.
Dalam perda tersebut, tercantum sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta dan kurungan hingga satu tahun bagi pelanggar.
Namun, Gubernur menilai regulasi tersebut perlu direvisi agar lebih tegas dan memberikan efek jera.
“Kalau sudah dengan sengaja dan berulang dilakukan, maka bisa dipidanakan.” tegasnya.
“Pelanggaran ODOL tidak hanya terjadi di Gunung Mas, tapi juga di Pulang Pisau, Pangkalan Bun, dan Sampit. Kami sangat serius menertibkan hal ini,” tambahnya.