Investor Wajib Patuhi Pergub 15/2016, Kalau Tidak Maka…

KHABAR, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penegakan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peningkatan Pendapatan Daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa seluruh investor yang beroperasi di Kalteng wajib patuh terhadap ketentuan yang tertuang dalam Pergub tersebut.

“Kami minta kepada seluruh investor yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah mematuhi Pergub 15 Tahun 2016 yaitu tentang peningkatan pendapatan asli daerah,” tegas Sutoyo.

Kewajiban Investor dalam Pergub 15 Tahun 2016

Dalam Pergub tersebut, terdapat beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh investor:

  • Membeli bahan bakar minyak (BBM) dari dalam Provinsi Kalimantan Tengah
  • Membayar pajak alat berat
  • Mendirikan kantor di wilayah Kalteng
  • Menggunakan jasa perbankan lokal untuk transaksi perusahaan dan pembayaran gaji karyawan

Sutoyo menekankan bahwa pemenuhan kewajiban ini merupakan bagian dari kontribusi investor terhadap pembangunan daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa aspek sosial dari keberadaan perusahaan terhadap masyarakat sekitar turut menjadi perhatian pemerintah.

Perizinan Terkait Pergub Akan Diperketat

Sebelum menerbitkan izin baru maupun perpanjangan, DPMPTSP akan memastikan seluruh poin dalam Pergub telah dipenuhi.

“Kami dari DPMPTSP nantinya kalau ada perpanjangan izin atau pembuatan izin baru di Provinsi Kalimantan Tengah kami akan perhatikan dulu poin-poin yang ada di Pergub 15 2016 itu. Pembayaran pajaknya harus kami minta dulu bukti pembayaran pajaknya, buku rekeningnya harus dilampirkan. Baru kami akan tindak lanjuti,” jelasnya.

Investor Diminta Tumbuhkan Rasa Memiliki

Menurut Sutoyo, aturan ini bukan untuk mempersulit investor, melainkan untuk mendorong rasa kebersamaan dan tanggung jawab dalam membangun daerah.

“Supaya ada kebersamaan dan rasa memiliki di kita semua masyarakat Kalimantan Tengah, investor yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah juga untuk membangun daerah di Provinsi Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Pihaknya juga akan melakukan komunikasi langsung dengan para pengusaha jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan Pergub.

“Kita akan mengkomunikasikan kepada mereka dan izin itu mungkin kita tahan dulu, tidak proses dulu. Artinya pengusaha harus melengkapi dulu untuk persyaratan. Persyaratan itu, karena itu kan persyaratan tidak sulit,” ujarnya.

Pesan Moral untuk Investor

Sutoyo menutup pernyataannya dengan mengingatkan investor untuk menghargai daerah tempat mereka beroperasi.

“Kesimpulan pepatah mengatakan hanya begini, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kesimpulannya di situ, masa kita makan di Kalimantan Tengah, habis itu kita tinggal di Kalimantan Tengah, kan itu tidak adil juga. Jadi tidak berat sebenarnya apa-apa yang diminta Pergub 15 tahun 2016 itu,” pungkasnya.

Isi dan Tujuan Pergub Nomor 15 Tahun 2016

Pergub Nomor 15 Tahun 2016 mengatur strategi peningkatan PAD, yang meliputi:

  • Pelaporan data kendaraan bermotor termasuk alat berat
  • Pemantauan pemakaian bahan bakar minyak
  • Penggunaan air permukaan
  • Sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan

Pemerintah Provinsi Kalteng berharap regulasi ini menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan ekonomi daerah di Bumi Tambun Bungai.

(asp)

Kalteng Raih Peringkat 5 Nasional, Tapi Masih Ada PR Besar Soal…

AI, Hoaks, dan Hukum Digital: Materi Lokakarya Ini Bikin Melek Teknologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *