KHABAR, PALANGKA RAYA –
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, menerima kunjungan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5/2025), untuk membahas evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Koordinator PPUU DPD RI, Agustin Teras Narang, didampingi dua Wakil Ketua, Sewitri dan M. Hidayatollah, serta 12 anggota lainnya.
Tujuan Kunjungan DPD RI
Dalam sambutannya, Agustin Teras Narang menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjaring masukan dan aspirasi pemerintah daerah mengenai pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah.
“Sejak reformasi, perkembangan tentang pemerintahan daerah luar biasa. Kami setiap waktu mencoba mencari kesempurnaan UU ini kendatipun kesempurnaan adalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Teras.
DPD RI menilai penting untuk melakukan pemantauan langsung ke daerah-daerah agar revisi kebijakan dapat lebih relevan dan responsif.
Penegasan Gubernur Kalteng
Gubernur Agustiar Sabran menyatakan bahwa peninjauan undang-undang harus dilakukan dengan keberanian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Tujuan kita sama, bagaimana kita menggunakan UU ini bagi kemakmuran rakyat,” tegas Agustiar.
Ia juga menyambut baik dialog langsung antara pusat dan daerah sebagai bentuk kolaborasi untuk menciptakan regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.
Harapan Wakil Gubernur
Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut, karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sangat memengaruhi tata kelola pemerintahan daerah.
“Kunjungan ini menjadi momen berharga, untuk menyalurkan aspirasi, agar mutu pemerintahan dan pembangunan daerah kami terus lebih baik ke depan,” ujar Edy.
Menurutnya, Kalteng sebagai provinsi terluas dengan potensi besar memerlukan perhatian lebih dalam hal regulasi dan dukungan kebijakan.
“Untuk itu perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat, termasuk DPD RI, jelas sangat kami perlukan, khususnya dalam memastikan adanya regulasi yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” tambahnya.
Tanggapan DPD RI Soal UU Pemerintahan Daerah
Wakil Ketua Delegasi, Sewitri, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan regulasi fundamental yang mengatur pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia mengungkapkan bahwa selama satu dekade pelaksanaannya, banyak daerah memberikan masukan terkait kebutuhan revisi pada beberapa bagian UU.
“Masukan dari daerah Kalteng menentukan arah revisi kebijakan ke depan agar sesuai kebutuhan nyata,” ungkap Sewitri.
Alasan Kalteng Jadi Lokasi Strategis
DPD RI memilih Kalimantan Tengah sebagai lokasi kunjungan karena keunikan geografis, demografis, dan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.
Provinsi ini dinilai mewakili kondisi strategis dalam memahami dinamika pengelolaan pemerintahan daerah di Indonesia.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan relevan bagi daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Kode: asp