Foto: Tabengan

Teras Narang Terima Masukan Warga, Email Resmi DPD Dibuka untuk Kalteng

Teras Narang kembali dipercaya oleh masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menjadi wakil daerah mereka di DPD RI. Pengalaman dan rekam jejaknya yang terbukti saat memimpin Kalteng jadi alasan kuat kenapa masyarakat mempercayainya lagi. Teras juga diharapkan bisa menyuarakan berbagai aspirasi masyarakat Kalteng di Senayan.

Sebagai anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, peran Teras sangat penting. Masyarakat berharap dia bisa menjadi penghubung yang baik antara Kalteng dan pemerintah pusat, terutama untuk menyampaikan permasalahan daerah yang butuh perhatian nasional.

Terbatasnya Peran DPD RI

Walaupun DPD RI secara konstitusi punya keterbatasan, Teras Narang tetap optimis bahwa lembaga ini bisa berperan besar dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Ia menyatakan, “DPD RI memang punya keterbatasan secara konstitusi, tapi tetap punya peran besar terutama dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang dan dampaknya pada masyarakat.”

Menurut Pasal 223 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, masyarakat bisa ikut berkontribusi lewat masukan tertulis atau lisan kepada DPD. Ini termasuk untuk penyusunan Prolegnas, pembahasan RUU, pertimbangan APBN, dan pengawasan kebijakan pemerintah.

Buka Masukan dari Masyarakat

Teras Narang sangat terbuka menerima masukan dari masyarakat Kalteng. Masukan ini bisa disampaikan secara lisan atau tertulis. Bahkan, ia menyediakan email resmi untuk menampung masukan-masukan ini di: agustin.teras@dpd.go.id.

Selain menerima masukan tertulis, Teras juga turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ia mendengarkan kebutuhan, harapan, dan masalah yang dihadapi masyarakat Kalteng. Dengan cara ini, Teras bisa membawa suara masyarakat secara lebih efektif ke DPD RI.

DPD RI Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Teras Narang memastikan bahwa DPD RI sangat terbuka terhadap berbagai aspirasi terkait produk legislasi. Tujuannya adalah untuk mengoreksi, menyesuaikan, atau bahkan mengusulkan undang-undang baru yang bisa memajukan daerah. Aspirasi ini kemudian akan diperjuangkan agar mendapat perhatian dari pemerintah maupun DPR RI.

Teras menjelaskan bahwa setiap masukan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Kita bekerja menggunakan data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.

Contoh Perjuangan Legislasi

Beberapa contoh undang-undang yang sedang diperjuangkan DPD RI pada periode 2024-2029, termasuk:

  • RUU Masyarakat Hukum Adat
  • RUU Pemerintahan Daerah
  • RUU Daerah Kepulauan
  • RUU Pemerintahan Aceh
  • RUU baru terkait perkotaan dan pertanahan

Teras Narang berharap, melalui perjuangannya, masyarakat Kalteng bisa merasakan dampak positif dari kebijakan-kebijakan yang diperjuangkan di DPD RI.

More From Author

Foto: Tabengan

SDM, Teknologi, dan E-commerce: Strategi Berani Willy-Habib di Pilkada 2024

Foto: Tabengan

Liam Payne Meninggal Usai Jatuh dari Hotel, Bunuh Diri atau Kecelakaan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *