KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengakui dan memfasilitasi hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah yang berbatasan antarkabupaten.
Rabu, 30 Juli 2025, Pemprov Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Palangka Raya.
Pertemuan ini mempertemukan Panitia Pengakuan MHA dari Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas.
Diskusi ini menanggapi proses pengajuan pengakuan MHA dan usulan Hutan Adat dari dua komunitas adat Dayak Ot Danum.
Dua komunitas adat itu berasal dari Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara.
Wilayah adat mereka tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga melintasi batas administratif kedua kabupaten tersebut.
Pengakuan MHA di Wilayah Lintas Kabupaten
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, membuka kegiatan FGD ini.
“Komunitas Adat Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Mangara saat ini tengah berproses dalam pengajuan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, beserta wilayah adatnya, dan sekaligus mengusulkan Hutan Adat,” ujar Yuas.
Yuas menjelaskan bahwa proses pengakuan MHA harus didukung dengan dokumen lengkap.
Dokumen tersebut mencakup pranata adat dan pemetaan batas wilayah yang harus disepakati lintas daerah.
“Pada pertemuan hari ini, kita memiliki kesempatan berharga untuk duduk bersama, bermusyawarah, dan menetapkan kesepakatan sebagaimana nilai-nilai luhur dalam falsafah Huma Betang,” tambahnya.
Rincian Wilayah Adat yang Teridentifikasi
Wilayah adat Desa Tumbang Mangara diketahui masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Gunung Mas.
Wilayah tersebut meliputi:
- Tumbang Posu
- Tumbang Maraya
- Lawang Kanji
- Tumbang Marikoi
Sementara itu, wilayah adat Desa Tumbang Kawei berbatasan langsung dengan wilayah adat Lewu Tehang.
“Hal ini penting karena berdasarkan hasil identifikasi Panitia MHA Kabupaten Katingan, wilayah usulan Desa Tumbang Mangara ternyata melintasi administratif Kabupaten Gunung Mas,” jelas Yuas.
Peran Strategis Pemprov Kalteng
Pemerintah Provinsi Kalteng berperan sebagai penghubung dan penengah dalam fasilitasi lintas kabupaten ini.
Keberadaan panitia provinsi sangat diperlukan untuk menghindari sengketa batas dan mempercepat administrasi.
Dukungan dari camat, perangkat adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD), serta para damang juga dinilai penting.
“Untuk itu peran aktif pemerintah daerah, khususnya tingkat kecamatan termasuk camat, perangkat adat (DAD), serta damang sangatlah krusial,” kata Yuas lagi.
Harapan Sinergi Antarwilayah
Yuas berharap, kerja sama semua pihak bisa mempercepat proses pengakuan MHA.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai budaya lokal dalam proses ini.
“Saya berharap dukungan dan keterlibatan mereka dapat mempercepat proses pengajuan, serta memastikan pelaksanaan pengakuan Masyarakat Hukum Adat berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya konsolidasi antardaerah untuk menyepakati batas wilayah dan hutan adat secara adil dan sah.
“Melalui konsolidasi hari ini, mari kita capai kesepakatan bersama tentang batas wilayah adat dan hutan adat antara Desa Tumbang Mangara dan Desa Tumbang Kawei, yang mencakup wilayah Kabupaten Katingan maupun Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya.
FGD ini diharapkan menghasilkan dokumen kesepahaman yang kuat dan mendukung posisi hukum komunitas adat.
“Semoga apa yang kita rumuskan hari ini menjadi dokumen kuat yang mendukung pengajuan MHA di kedua desa ini,” pungkas Yuas. (jendra)