Leonard Ampung: 3 Alasan Kenapa Kalteng Butuh Lembaga Sengketa

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengusulkan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa daerah sebagai solusi strategis dalam menangani konflik agraria dan sengketa sumber daya alam di wilayahnya.

Audiensi dan diskusi bersama Komnas HAM RI ini berlangsung di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Ir. Leonard S. Ampung, M.M., M.T., perwakilan dari Komnas HAM, serta organisasi perangkat daerah yang terkait.

Urgensi Pembentukan Lembaga Sengketa Daerah

Leonard menegaskan pentingnya keberadaan lembaga penyelesaian sengketa daerah yang mampu menjawab tantangan penyelesaian konflik agraria secara adil dan efektif.

“Ada tiga alasan mendasar kenapa lembaga ini perlu dibentuk,” ungkap Leonard.

Pertama, secara filosofis, lembaga ini menjadi bentuk nyata menjaga cita-cita pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Persatuan dan kesatuan bangsa harus terus terpelihara, tanpa terganggu oleh perbedaan pendapat atau konflik antarkelompok masyarakat,” tegasnya.

Kedua, dari segi sosiologis, Leonard menjelaskan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah sangat menjunjung tinggi nilai adat dan pelestarian lingkungan.

Dalam praktiknya, modernisasi kerap menyingkirkan nilai-nilai tersebut sehingga membuka ruang konflik, khususnya terkait hak masyarakat adat atas lahan dan sumber daya alam.

Ketiga, dari sisi yuridis, penanganan konflik agraria dan sosial harus dilakukan secara menyeluruh dan integratif.

“Dengan pendekatan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta mengedepankan cara damai yang berpijak pada hukum yang adil dan seimbang,” jelas Leonard.

Langkah Kolaboratif Pemprov dan Komnas HAM

Leonard menyampaikan bahwa kehadiran lembaga penyelesaian sengketa daerah ini penting sebagai jembatan yang menjawab kebutuhan masyarakat secara inklusif.

“Sudah saatnya ada lembaga yang hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjembatani dan menyelesaikan sengketa lahan secara adil dan inklusif,” tambahnya.

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komnas HAM untuk mencari pola penanganan konflik agraria yang tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen daerah dalam menyikapi dinamika sosial dan kebutuhan hukum yang adil di tengah masyarakat adat dan lokal.

(Bayu)

Kalteng Diterpa 84 Konflik Agraria, Pemerintah Akhirnya…

UMKM Lokal Terjepit Produk Impor, Pemerintah Siapkan Cara…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *