KHABAR, PALANGKA RAYA – Pertemuan hasupa hasundau antara Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Plt Kadis Kominfosantik Rangga Lesmana, Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Politik Herson B. Aden, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Dr. dr. Suyuti Syamsul, MPPM, serta insan pers digelar di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa sore, 16 September 2025.
Salah satu isu utama yang mencuat dalam pertemuan ini adalah tentang regulasi masyarakat adat di Kalimantan Tengah.
Tantangan Regulasi Tunjangan DPRD Provinsi
Dalam diskusi ini, H. Agustiar Sabran mengingatkan bahwa tunjangan DPRD Provinsi bukan hal yang mudah.
Ia menegaskan, “Perda itu bukan zaman saya ya, Zaman sebelum-sebelumnya, Bagus tujuannya, Nyatanya sampai hari ini belum terealisasikan. Belum diimplementasikan, artinya karena uang daerah belum memenuhi.”
Perda untuk Identitas dan Perlindungan Adat
Menurut H. Agustiar Sabran tersebut, semangat membentuk Perda masyarakat adat harus tetap menyala.
Ia menyebutkan bahwa hanya di Kalimantan Tengah komunitas masyarakat adat memiliki ciri khas yang kuat, sehingga regulasi semacam itu akan menjadi pondasi penting bagi identitas daerah.
Perda diyakini dapat memberikan perlindungan atas tradisi, hutan, dan tanah adat yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.
Dilema Pemerintah Daerah
Di sisi lain, bagi pemerintah daerah, lahirnya Perda masyarakat adat juga berarti adanya beban baru dari sisi pembiayaan.
Diskusi tersebut menggambarkan dilema yang dihadapi Kalimantan Tengah: menjaga identitas lokal sekaligus menyesuaikan dengan keterbatasan fiskal.
Harapan ke Depan
Meskipun penuh tantangan, komitmen untuk memperjuangkan masyarakat adat dinilai masih kuat di Kalimantan Tengah.
Pernyataan itu menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat masih panjang, namun dengan tekad dan konsistensi, peluang melahirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat tetap terbuka.







