KHABAR, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menerima kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (KI Kalteng) pada Kamis (2/10/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Komplek Mess Rimbawan, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Visitasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan DPMPTSP Prov. Kalteng.
Keterbukaan Informasi Sebagai Pilar Pemerintahan yang Transparan
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penilaian dan Klarifikasi SAQ oleh Komisi Informasi
Wakil Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng, Linggarjati, menjelaskan bahwa visitasi Monev dilakukan untuk memastikan kebenaran data dari Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah diisi oleh DPMPTSP Prov. Kalteng.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi atas data dan informasi dalam SAQ yang telah disampaikan oleh DPMPTSP Prov. Kalteng kepada KI. Selain itu kami juga perlu melakukan penjelasan lebih detail terhadap beberapa poin yang menjadi catatan penilaian sehingga perlu dibahas pada kesempatan ini,” ujar Linggar.
Ia menambahkan, kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari proses evaluasi berkelanjutan untuk memperkuat komitmen lembaga publik terhadap keterbukaan informasi.
DPMPTSP Kalteng Naik Peringkat Jadi “Informatif”
Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo, menyambut baik kedatangan tim KI Kalteng dan menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan prinsip transparansi publik.
“Kami sangat serius dalam mendukung praktik keterbukaan informasi publik. Hal ini bisa dilihat dari pencapaian DPMPTSP Prov. Kalteng yang pada tahun 2022 berada dalam kategori ‘Menuju Informatif’ mampu naik menjadi kategori ‘Informatif’ pada tahun 2023 dan 2024,” tutur Sutoyo.
Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan hasil dari kerja sama seluruh tim dalam membangun budaya pelayanan publik yang terbuka dan profesional.
Kolaborasi dan Kehadiran Tim Teknis
Dalam kegiatan tersebut turut hadir tim sekretariat KI Kalteng dari Diskominfo Prov. Kalteng, Plt. Sekretaris DPMPTSP Prov. Kalteng sekaligus Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal, Eka Mulyaningrum, serta jajaran pejabat lainnya:
- Esther Mutiara L. Tobing, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Sri Wulandari, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
- Berlianti, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal
Selain itu, turut hadir pula segenap tim PPID DPMPTSP Prov. Kalteng yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di instansi tersebut.
Kegiatan visitasi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi pelayanan publik di Kalimantan Tengah serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
(ARF/Foto: DPMPTSP Kalteng – Edt: EK)