KHABAR, PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 melalui patroli pengawasan media luar ruang dan barang milik daerah (BMD) di Kota Palangka Raya.
Kegiatan patroli ini dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sebagai langkah konkret untuk menertibkan pemasangan reklame dan spanduk yang melanggar aturan, sekaligus memastikan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rute Patroli dan Temuan Pelanggaran
Tim Satpol PP memulai patroli dari Jl. Yos Sudarso (Kantor Satpol PP Prov. Kalteng) dan melintasi sejumlah ruas jalan utama di Kota Palangka Raya, antara lain:
- Bundaran Besar
- Jl. Imam Bonjol
- Jl. Patih Rumbih
- Jl. R.A. Kartini
- Jl. W. Sudirohusodo (Gedung Tambun Bungai)
- Jl. K.S. Tubun
- Jl. Diponegoro
- Jl. P.M. Noor
- Jl. Meranti
- Jl. Damang Batu
- Jl. Ramin
- Jl. Kruing
- Jl. Seth Adji
- Jl. Adonis Samad
- Bandara Lama
- Perumahan Bandara
- Jl. Bakung Merang
- Jl. RTA Milono
- Bundaran Burung
- Jl. W.A. Samad
- Jl. M.H. Thamrin
- hingga kembali ke Kantor Satpol PP Prov. Kalteng.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pemasangan reklame dan spanduk yang melanggar Pasal 27 huruf c Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang melarang masyarakat memasang atau menggantung benda di fasilitas umum, pepohonan, taman, dan jalur hijau.
Pengawasan Aset Pemerintah
Selain menertibkan media luar ruang, tim juga melakukan pengawasan terhadap aset daerah di kawasan Gedung Pertemuan Umum Tambun Bungai, Jl. W. Sudirohusodo.
Petugas menemukan barang-barang milik tuna wisma yang menempati pos jaga milik pemerintah tanpa izin resmi.
Namun, saat petugas menunggu di lokasi, pemilik barang tidak kembali ke tempat tersebut.
Temuan ini dikaitkan dengan Pasal 22 dan Pasal 27a Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur larangan penggunaan barang milik daerah tanpa izin serta larangan menggelandang atau bertempat tinggal di tempat umum.
Seluruh hasil penertiban diamankan ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah sebagai barang bukti.
Penegakan Disertai Edukasi
Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I. Sangkai, melalui Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika kota.
“Kami berupaya menumbuhkan kesadaran bersama bahwa fasilitas umum, jalur hijau, dan aset pemerintah harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Penataan media luar ruang yang tertib akan memberikan dampak positif pada keindahan kota sekaligus menghindari potensi kerusakan lingkungan,” ujar Dedi Setiadi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan sekaligus Komandan Regu Patroli, Nellyana, menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin.
“Kami berharap masyarakat, pengusaha, maupun pihak terkait dapat mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Penertiban ini bukan hanya penindakan, tetapi juga edukasi agar kita bersama-sama mewujudkan Palangka Raya yang tertib, bersih, dan tertata,” tandas Nellyana.
Komitmen Berkelanjutan
Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah memastikan bahwa patroli pengawasan media luar ruang dan aset daerah akan terus digencarkan.
Langkah ini menjadi bentuk perlindungan terhadap ruang publik, keindahan kota, serta aset pemerintah agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.
(Penulis: Hengki) / Edt: WP