DLH Kalteng Gandeng UPR Susun RIPS untuk Wujudkan 70% Penanganan Sampah di 2025

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai panduan jangka panjang dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terarah, berkelanjutan, dan berdaya guna.

Rencana ini disusun untuk memperkuat strategi daerah dalam mendukung target nasional pengurangan sampah 30 persen dan penanganan 70 persen pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

FGD Bahas Validasi dan Arah Kebijakan

Sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen, DLH Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (10/10/2025) di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari DLH provinsi serta DLH kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

FGD bertujuan untuk melakukan validasi dan klarifikasi data, sekaligus membahas arah kebijakan pengelolaan sampah daerah secara menyeluruh.

“TIdak hanya menyangkut aspek teknis dan infrastruktur, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, budaya, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dibutuhkan perencanaan yang menyeluruh, terarah, dan berkelanjutan,” ucap salah satu pejabat DLH.

Kolaborasi dengan Universitas Palangka Raya

Dalam penyusunan RIPS ini, DLH Kalteng menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Palangka Raya.

Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menghasilkan dokumen yang kuat secara akademis sekaligus aplikatif di lapangan.

“Dokumen ini tidak hanya akan menjadi acuan kebijakan dan perencanaan di tingkat provinsi, tetapi juga diharapkan dapat memberikan arahan strategis bagi kabupaten/kota dalam menyusun rencana-rencana turunannya, seperti Jakstrada, rencana pengelolaan TPA, hingga skema kemitraan dengan sektor swasta dan masyarakat,” tambahnya.

Dorong Partisipasi Daerah dan Sektor Swasta

FGD ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk menyatukan visi dan strategi pengelolaan sampah di Kalimantan Tengah.

“Kami sangat mengharapkan masukan, saran, serta informasi lapangan dari daerah masing-masing agar dokumen yang disusun benar-benar bersifat partisipatif, aplikatif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” lanjutnya.

Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada Tim Penyusun dari Universitas Palangka Raya atas kerja sama yang solid dalam penyusunan RIPS.

“Harapan kami, kerja sama ini akan menghasilkan dokumen yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki nilai strategis dan operasional bagi pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Dengan tersusunnya RIPS ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, ramah lingkungan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

(a/foto: dlh) Edt : Ek

2 Cabor Ini Jadi Harapan Terakhir Kalteng di PORNAS 2025

Swasembada Pangan: Varietas BISI-18 Tahan Penyakit dan Panen 4 Kali Setahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *