Data Investasi Harus Akurat, DPMPTSP Tekankan Kepatuhan Pelaku Usaha

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu pilar ekonomi daerah. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, rapat evaluasi pengawasan perizinan usaha pariwisata digelar untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Rapat evaluasi ini berlangsung di Eltipark Palangka Raya pada Selasa (30/09/2025).

Dorong Efektivitas Pengawasan

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor pariwisata yang telah dilaksanakan selama periode 2023–2024.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti, menegaskan pentingnya evaluasi untuk memastikan efektivitas kegiatan pengawasan di lapangan.

Evaluasi ini juga bertujuan menilai sejauh mana pelaku usaha telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, baik dalam hal perbaikan administrasi maupun peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan investasi dan izin usaha.

Harapan DPMPTSP terhadap Pelaku Usaha

Dalam kesempatan terpisah, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng Sutoyo menyampaikan bahwa pengawasan dan pembinaan pelaku usaha harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan berdaya saing.

Harapan kami kepada seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan investasi sehingga data realisasi investasi akan semakin akurat, andal, dan optimal dalam mendorong pencapaian target investasi tahun 2025,” pungkas Sutoyo.

Menurutnya, laporan investasi yang valid sangat penting agar pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran.

Tindak Lanjut dan Perubahan Regulasi

Beberapa pelaku usaha yang menjadi objek pengawasan dalam kurun waktu 2023–2024 telah menindaklanjuti rekomendasi dari koordinator dan pengawas dengan melakukan berbagai perbaikan.

Namun demikian, masih ada sebagian pelaku usaha yang perlu mendapatkan pendampingan lebih intensif agar dapat memenuhi kewajiban usaha sesuai dengan ketentuan perizinan berbasis risiko.

Selain evaluasi pengawasan, rapat ini juga membahas sejumlah perubahan regulasi di tingkat pusat yang perlu disesuaikan dengan kebijakan daerah, khususnya terkait tata kelola perizinan sektor pariwisata.

Hadirkan Sinergi Lintas Instansi

Kegiatan tersebut dihadiri oleh:

  • Pejabat dan staf Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal,
  • Plt. Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Disbudpar),
  • Petugas FO/BO PTSP Disbudpar,
  • Pengawas pada Disbudpar,
  • Perwakilan Bidang PTSP.

Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan pengawasan sektor pariwisata di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan investasi.

(GLP/Edt: ARF/EK)

Posyandu Kini Tangani Enam Bidang, Masyarakat Harus Tahu!

13 Cabang Olahraga, 123 Atlet: Kalteng Siap Harumkan Nama di Pornas Korpri XVII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *