KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menekan angka stunting, dengan menargetkan capaian 20,6 persen pada tahun 2025.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mencegah perkawinan usia anak, mengingat pernikahan dini menjadi salah satu faktor risiko yang memengaruhi kualitas kesehatan ibu dan anak.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan tiga nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng dengan tiga lembaga, yaitu:
- Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah,
- Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, dan
- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah.
Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Selasa (12/8/2025).
Pencegahan Perkawinan Anak Jadi Strategi Penurunan Stunting
Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menjelaskan bahwa pencegahan perkawinan usia anak merupakan bagian penting dari strategi penurunan stunting di daerah.
“Ibu yang menikah pada usia terlalu muda berpotensi mengalami masalah kesehatan saat kehamilan, yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak. Melalui kerja sama lintas sektor, kita berupaya memutus mata rantai risiko tersebut,” terangnya.
Kerja sama dengan Dinas Pendidikan akan fokus pada sosialisasi, edukasi, pembinaan, serta layanan konseling di satuan pendidikan.
Sementara dengan Dewan Adat Dayak, pendekatan dilakukan berbasis kearifan lokal melalui peran para Kedamangan.
Adapun kemitraan dengan Kementerian Agama difokuskan pada penguatan edukasi melalui pengajian, bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), serta program Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Pendidikan dan Kearifan Lokal Didorong Jadi Garda Terdepan
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa pendidikan memegang peran penting dalam membentuk kesadaran remaja dan orang tua terkait dampak negatif perkawinan anak.
“Melalui materi pembelajaran dan kegiatan sekolah, seluruh pihak diajak untuk memahami bahaya perkawinan anak. Ini sejalan dengan visi misi Gubernur Kalteng yang mendorong generasi muda lebih maju dan unggul,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak Prov. Kalteng, Andrie Elia Embang, menilai kearifan lokal harus menjadi benteng sosial untuk menjaga harmoni masyarakat.
“Kami akan menggerakkan tokoh adat dan struktur Kedamangan untuk menegaskan bahwa perkawinan anak bukanlah bagian dari tradisi yang patut dipertahankan,” tegasnya.
Peran Tokoh Agama Diperkuat
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalteng, H. Hasan Basri, menambahkan bahwa tokoh agama memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman hukum perkawinan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.
“Tokoh agama juga perlu mengingatkan masyarakat tentang dampak kesehatan dan sosial dari perkawinan anak,” jelasnya.
Dengan keterlibatan sektor pendidikan, adat, dan agama, Pemprov Kalteng optimis mampu menekan angka perkawinan usia anak sekaligus mempercepat penurunan stunting di wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Ketua Lembaga Adat, Tokoh Agama, serta perwakilan instansi terkait.
(GN/Foto:Asep)/Edt:WP