KHABAR, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja atau reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Siti Aseanti, di Ruang Rapat DPMPTSP Prov. Kalteng, Selasa 6 Januari 2026.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di tingkat daerah.
Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Anggota DPD RI beserta jajaran ke instansinya.
Sutoyo menjelaskan secara rinci langkah dan kebijakan yang telah dilaksanakan DPMPTSP Prov. Kalteng dalam mengimplementasikan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sesuai kewenangan daerah.
Ia juga memaparkan kondisi riil penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan pengawasan perizinan berusaha di Kalimantan Tengah.
Menurut Sutoyo, terdapat peluang besar untuk mendorong iklim investasi melalui pelayanan perizinan yang semakin terintegrasi dan transparan.
Namun demikian, Sutoyo menegaskan masih ada sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
Tantangan tersebut antara lain perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan.
Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ketidakselarasan penerapan aturan di lapangan.
Sutoyo menekankan bahwa harmonisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam menciptakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi dan mudah dipahami.
Ia berharap koordinasi yang kuat dapat mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan mendukung pertumbuhan investasi berkelanjutan.
“Harapan kami melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Prov. Kalteng dapat menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Tengah dan memperjuangkannya di tingkat pusat. Selain itu perlunya harmonisasi antar kementerian dalam menyusun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan terintegrasi.” ujar Sutoyo.
Fokus Pengawasan UU HPP oleh DPD RI
Anggota Komite IV DPD RI Siti Aseanti menyampaikan bahwa masa reses ini merupakan bagian dari tugas konstitusional dalam melakukan pengawasan pelaksanaan undang undang di daerah.
Ia menegaskan bahwa dirinya secara khusus ditugaskan untuk mengawasi implementasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Adapun maksud dan tujuan reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah dan menginventarisasi masalah teknis terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah” Ujar Hj. Siti Aseanti.
Selain itu, Siti Aseanti juga menyampaikan bahwa reses ini bertujuan mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Daerah.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
Ia menegaskan bahwa aspirasi dan masukan dari daerah akan menjadi bahan penting dalam pembahasan di tingkat pusat.
Kehadiran Jajaran DPMPTSP Prov. Kalteng
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekretaris DPMPTSP Prov. Kalteng Eka Mulyaningrum.
Hadir pula Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Esther Mutiara L. Tobing.
Selain itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sri Wulandari juga mengikuti pertemuan tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti turut mendampingi jalannya diskusi bersama Anggota DPD RI.
Pertemuan ini diharapkan menjadi penguatan sinergi pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan dan perizinan berusaha. (ARF)







