Digitalisasi Pajak, Pemkot Palangka Raya Pasang 100 Tapping Box Tahun Ini

KHABAR, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda terus mendorong modernisasi pemungutan pajak restoran sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendapatan daerah.

Kebijakan ini dijalankan melalui pemasangan alat perekam pajak di berbagai usaha kuliner yang tersebar di wilayah Kota Palangka Raya.

Langkah tersebut bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam pengelolaan pajak sekaligus memastikan pajak yang dipungut dari konsumen tercatat secara akurat.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan hal ini pada Selasa, 6 Januari 2026.

Fungsi Tapping Box untuk Pelaku Usaha

“Pemasangan Tapping Box tersebut sebagai bagian dari penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran,” ungkap Emi Abriyani.

Emi menjelaskan, dengan alat perekam pajak, pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung pajak secara manual dalam setiap transaksi.

Sistem Tapping Box secara otomatis memisahkan 10 persen pajak restoran dari total transaksi dan sisanya langsung tercatat sebagai pendapatan usaha.

Skema ini dinilai dapat mengurangi potensi kesalahan pencatatan sekaligus mempercepat proses administrasi di tingkat kasir.

Pajak Restoran Adalah Titipan Konsumen

Emi menegaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen bukan merupakan pendapatan rumah makan.

“Sepuluh persen itu bukan hak rumah makan, itu hak pemerintah dan masyarakat untuk pembangunan. Jadi rumah makan juga tidak perlu capek-capek menghitung manual lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pajak tersebut sejatinya merupakan titipan dari konsumen yang kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.

Dana pajak restoran digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palangka Raya.

Target Penambahan Alat Perekam Pajak

Hingga tahun 2025, Bapenda Kota Palangka Raya telah memasang sekitar 50 unit alat perekam pajak di sejumlah usaha kuliner.

Pada tahun 2026, jumlah tersebut akan ditambah sebanyak 100 unit yang akan dipasang di berbagai titik usaha makanan dan minuman.

“Saat ini kami masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. Kemarin sudah ada sekitar 20 pelaku usaha yang bersedia,” tambah Emi.

Pelatihan dan Pengawasan Penggunaan Alat

Dalam setiap pemasangan Tapping Box, Bapenda juga memberikan pelatihan kepada kasir dan pengelola usaha.

Pelatihan ini bertujuan agar pengguna memahami cara pengoperasian alat secara benar dan konsisten.

“Jadi walaupun mudah, tetap harus dilatih. Kami menyiapkan mekanisme pengawasan agar alat benar-benar digunakan dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Melalui digitalisasi pajak ini, Bapenda berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan potensi kecurangan yang merugikan pendapatan daerah dapat diminimalkan. (MC. Kota Palangka Raya.1/ndk)

33 Tahun Mengabdi, ASN Ini Terima Hadiah Ke Yerusalem Dari Wali Kota

Panen Raya Nasional 2026, Kalteng Ikuti Bersama 2 Juta Petani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *