KPK: Tarif resmi K3 Rp275 ribu, tapi buruh diperas hingga Rp6 juta

KHABAR, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer ditandatangani pada Jumat, 22 Agustus 2025.

“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah mendatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Prasetyo.

Pemerintah Serahkan Proses Hukum ke KPK

Prasetyo menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia berharap kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer menjadi peringatan keras bagi para pejabat negara, khususnya Kabinet Merah Putih.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Peran Immanuel Ebenezer

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Immanuel Ebenezer mengetahui praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan),” kata Setyo.

Menurutnya, seluruh aktivitas pemerasan dilakukan dengan sepengetahuan Immanuel Ebenezer.

“Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG,” ucapnya.

Modus Pemerasan Buruh

Dalam kasus ini, buruh yang mengurus sertifikasi K3 dipaksa membayar biaya hingga Rp6 juta.

Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu.

“Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus keluarkan biaya hingga Rp6 juta,” jelas Setyo.

Jika buruh tidak membayar, maka proses sertifikasi diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses.

KPK menilai biaya yang dipatok tersebut bahkan dua kali lipat dari gaji para buruh.

Uang Suap dan Keuntungan

Immanuel Ebenezer diketahui menerima uang suap Rp3 miliar dari penerbitan sertifikat K3.

Selain uang, ia juga mendapat satu unit sepeda motor.

Praktik ini berlangsung sejak 2019, namun KPK baru bertindak setelah ada laporan masyarakat.

“Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo.

Total uang hasil pemerasan diperkirakan mencapai Rp81 miliar, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari uang muka rumah, pembelian kendaraan, hingga hiburan. (red)

Usai Tugas di Istana Negara, Apa yang Akan Dilakukan Angga dan May?

Prabowo: Sekolah Rakyat Akan Merubah Nasib Rakyat Kecil Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *