Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pembubaran ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur mengenai penghentian tugas Satgas tersebut.
Dengan keluarnya keputusan ini, Satgas yang selama ini berperan dalam menyosialisasikan UU Cipta Kerja sejak 2021 resmi diberhentikan.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021.
Tugas utama Satgas ini adalah memastikan pemahaman dan penerapan UU Cipta Kerja oleh masyarakat luas.
Dalam perjalanan tugasnya, Keppres Nomor 10 Tahun 2021 telah mengalami perubahan melalui Keppres Nomor 16 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan berbagai kebutuhan di lapangan.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul pertimbangan baru terkait efektivitas dan efisiensi pemerintahan, yang akhirnya mendorong pembubaran Satgas tersebut.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 dengan jelas menyatakan pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, segala bentuk Keppres sebelumnya yang terkait dengan pembentukan dan tugas Satgas ini, termasuk Keppres Nomor 10 Tahun 2021 dan perubahan pada Keppres Nomor 16 Tahun 2022, dicabut dan tidak lagi berlaku.
Dengan pembubaran ini, pemerintah secara resmi menyatakan bahwa Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja tidak akan lagi beroperasi.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 8 November 2024, menandai babak baru dalam kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja.
Keputusan ini tidak diambil secara sembarangan. Dalam pertimbangannya, pemerintah mengutamakan peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pembubaran Satgas dianggap sebagai langkah yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut.
Menurut isi pertimbangan pada Keppres tersebut, pemerintah merasa bahwa penghapusan Satgas dapat mengurangi beban administratif dan mempercepat kinerja berbagai lembaga pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.