Ilustrasi perkebunan sawit di kabupaten Gunung Mas

Operasi Besar! Satgas PKH Akan Sidak Perkebunan Sawit Nakal

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto diduga akan segera turun ke Kabupaten Gunung Mas. Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa kehadiran Satgas PKH ini berkaitan dengan upaya penertiban perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang berpotensi disita dan dikelola oleh BUMN.

Kewenangan Satgas PKH yang Bikin Pengusaha Sawit Cemas

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 dan memiliki enam kewenangan utama dalam menegakkan hukum terkait pengelolaan sawit di kawasan hutan. Kewenangan ini menjadi momok bagi para pengusaha sawit yang berpotensi terkena sanksi besar.

  1. Penagihan Denda Administratif
    Satgas PKH memiliki kewenangan untuk mengenakan denda administratif yang signifikan kepada perusahaan yang melanggar aturan terkait penggunaan kawasan hutan.
  2. Pengambilalihan Lahan
    Lahan yang digunakan tanpa izin atau tidak sesuai peraturan berisiko diambil alih oleh Satgas PKH. Ini menjadi ancaman serius bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan tanpa izin resmi.
  3. Pemulihan Aset Negara
    Satgas PKH juga bertanggung jawab memastikan pemulihan aset negara yang hilang atau disalahgunakan dalam pengelolaan kawasan hutan. Pengusaha sawit yang terbukti melanggar bisa diminta mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.
  4. Penindakan Hukum
    Selain sanksi administratif, Satgas PKH berwenang untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan, termasuk pidana jika diperlukan.
  5. Penyelesaian Kasus Korupsi
    Satgas PKH berfokus pada penuntasan kasus korupsi dalam tata kelola sawit, termasuk dugaan kebocoran dana negara yang mencapai Rp300 triliun. Pengusaha yang terlibat praktik korupsi bisa menghadapi proses hukum yang berujung pada kerugian finansial dan reputasi.
  6. Koordinasi Antar Lembaga
    Untuk memastikan efektivitas penertiban, Satgas PKH akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait. Kewenangan yang luas ini semakin membuat pengusaha sawit waswas akan dampak hukum dan finansial yang ditimbulkan.

Dengan wewenang yang begitu besar, kehadiran Satgas PKH di Kabupaten Gunung Mas bisa membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perkebunan sawit di wilayah tersebut. (very)

Ilustrasi perkebunan sawit di kabupaten Gunung Mas

Baru Rp3 Miliar Terserap, Jalan Sampit Butuh Rp30 Miliar Lagi!

Ilustrasi perkebunan sawit di kabupaten Gunung Mas

PT HPL Dilaporkan ke Komnas HAM, Gaji Karyawan 5 Bulan Macet!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *