Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya bisa kembali ke tanah airnya.
Kebebasan Mary Jane menjadi hasil dari diplomasi panjang yang dilakukan Pemerintah Filipina terhadap Pemerintah Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
Dalam unggahannya, Bongbong menyatakan, “Mary Jane Veloso pulang.”
Presiden Bongbong Marcos Jr. menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak hanya soal membebaskan Mary Jane, tetapi juga mengenai upaya panjang untuk menunda eksekusi mati yang semula dijadwalkan.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” ujar Bongbong.
Upaya diplomasi yang dilakukan oleh Filipina menunjukkan dedikasi kuat untuk menyelamatkan nyawa salah satu warganya yang sempat menghadapi hukuman mati.
Dalam pernyataannya, Presiden Bongbong Marcos Jr. menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto atas kerja sama yang telah terjalin.
Ia memuji sikap Indonesia yang menunjukkan rasa kemanusiaan dan keadilan.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” ucapnya.
Bongbong juga menambahkan, “Terima kasih, Indonesia. Kami menanti menyambut Mary Jane pulang.”
Mary Jane Veloso pertama kali menjadi sorotan publik pada Oktober 2010, setelah divonis hukuman mati atas tuduhan menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Pada 25 April 2010, ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dengan barang bukti berupa 2,6 kilogram heroin yang ditemukan dalam bagasinya.
Kisah Mary Jane bukan hanya tentang hukum, tetapi juga menyentuh isu perdagangan manusia.
Ia adalah ibu dari dua anak yang menjadi korban eksploitasi, di mana ia diduga dijebak oleh jaringan perdagangan narkoba internasional.
Pada 2015, Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi mati bersama beberapa narapidana lainnya.
Namun, hanya beberapa jam sebelum eksekusi berlangsung, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda hukuman tersebut.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
Perekrut Mary Jane bahkan menyerahkan diri kepada otoritas Filipina, yang semakin memperkuat bukti bahwa Mary Jane dijebak.
Penundaan eksekusi ini menjadi momentum penting untuk membuka peluang pembebasan Mary Jane melalui jalur diplomasi.
Kisah Mary Jane Veloso kini menjadi simbol perjuangan melawan perdagangan manusia.
Ia dianggap sebagai korban yang terperangkap dalam jaringan kejahatan global.
Keberhasilannya pulang ke Filipina tidak hanya menjadi kemenangan bagi dirinya dan keluarganya, tetapi juga menjadi pelajaran bagi dunia internasional tentang pentingnya keadilan yang manusiawi.