Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya, berkomitmen penuh untuk memperjuangkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Langkah ini dianggap sangat penting bagi masyarakat suku Dayak yang menggantungkan hidupnya pada hutan sebagai sumber penghidupan utama.
Pentingnya Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA
Perda ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, terutama di Kalimantan Tengah yang kaya dengan hutan adat. Willy menegaskan pentingnya perhatian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, agar mereka bisa menjalankan aktivitas sehari-hari di wilayah hutan tanpa khawatir terlibat masalah hukum.
Selain itu, Willy juga menekankan percepatan pengesahan Perda ini sebagai prioritas utama. “Mendorong percepatan pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Percepatan pelaksanaan Program Perhutanan Sosial dan Hutan Adat, Perlindungan, Pendampingan, dan Pengembangan Ekonomi Perhutanan Sosial dan Hutan Adat untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Willy dalam pernyataannya.
Perlindungan dan Pendampingan untuk Hutan Adat
Selain fokus pada Perda MHA, Willy-Habib juga akan mempercepat pelaksanaan Program Perhutanan Sosial dan Hutan Adat. Program ini mencakup:
- Perlindungan hak kelola masyarakat adat
- Pendampingan dalam pengelolaan hutan
- Pengembangan ekonomi berbasis hutan adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal
Langkah-langkah ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah, sekaligus melindungi mereka dari potensi konflik hukum dalam pengelolaan hutan.
Sikap Terbuka terhadap Masukan
Willy-Habib menyatakan siap menerima masukan dari berbagai pihak demi mempercepat penyelesaian Perda ini. Masukan tersebut diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat adat, sekaligus memastikan bahwa aturan yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.
Tujuan Jangka Panjang
Perda ini tidak hanya bertujuan menjadi aturan formal semata, tapi juga memberikan jaminan bahwa masyarakat adat dapat hidup dan bekerja di wilayah hutan dengan aman dan terlindungi. Dengan adanya Perda ini, masyarakat adat diharapkan bisa mengelola lahan mereka tanpa khawatir dengan persoalan hukum yang bisa muncul di kemudian hari.
Penyelesaian Hak-Hak Kelola Masyarakat Tradisional
Selain itu, Willy-Habib juga berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian hak-hak kelola masyarakat tradisional, termasuk masyarakat transmigrasi. Ini termasuk penegakan Perda, advokasi, dan perlindungan dalam pengelolaan lahan yang selama ini menjadi persoalan bagi banyak masyarakat di Kalimantan Tengah.
Dengan komitmen yang kuat ini, Willy-Habib berusaha memastikan bahwa masyarakat adat mendapatkan hak mereka secara adil, dan perlindungan hukum yang memadai bagi kelangsungan hidup dan pengelolaan sumber daya hutan mereka.