Pada Senin, 4 November 2024, Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Kunjungan tersebut berlangsung di ruang rapat Peteng Karuhei I, kantor Wali Kota Palangka Raya. Salah satu topik utama dalam pertemuan ini adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan berlaku pada 2025.
Pembahasan Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Pertemuan ini memfokuskan diri pada dampak kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Teras Narang memberikan perhatian serius terhadap potensi dampak negatif yang bisa terjadi, terutama pada pelayanan publik di daerah yang masih sangat bergantung pada tenaga honorer.
Pernyataan Agustin Teras Narang
Teras Narang mengungkapkan pandangannya terkait kebijakan ini, dengan menyatakan bahwa meskipun kebijakan penghapusan tenaga honorer ini bisa membawa dampak positif dalam jangka panjang, ada kekhawatiran besar tentang kemungkinan hambatan dalam pelayanan publik. “Kebijakan penghapusan honorer pada jangka panjang mungkin positif, tetapi di sisi lain kebijakan ini berpotensi menghambat pelayanan publik, terutama di daerah yang bergantung pada sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Teras.
Pentingnya Tenaga Honorer dalam Pelayanan Publik
Teras menekankan bahwa tenaga honorer memainkan peran yang sangat penting dalam berbagai sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi umum lainnya. Oleh karena itu, ia mengajak pemerintah untuk memastikan adanya peluang bagi tenaga honorer agar tidak menambah jumlah pengangguran. “Pemerintah harus memastikan kelanjutan kesempatan kerja bagi tenaga honorer agar tidak meningkatkan angka pengangguran,” tambahnya.
Usulan Penambahan Kuota PPPK
Sebagai bentuk dukungan terhadap tenaga honorer, Teras Narang mengusulkan agar pemerintah menambah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga honorer yang telah lama berkontribusi. Hal ini diharapkan bisa memberi mereka kesempatan untuk tetap bekerja dalam sistem pemerintahan tanpa harus terpengaruh kebijakan penghapusan honorer.
Ancaman terhadap Tenaga Honorer
Salah satu kekhawatiran terbesar datang dari pemberlakuan UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penyelesaian masalah tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024. Teras Narang mengingatkan bahwa banyak tenaga honorer yang akan terancam kehilangan pekerjaan apabila kebijakan ini diberlakukan tanpa solusi yang tepat.
Pernyataan Plh Sekda Kota Palangka Raya
Di sisi lain, Plh Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa penerimaan PPPK sangat terbatas dan hanya sedikit tenaga honorer yang akan berkesempatan mendapatkan status PPPK. “Sekitar 10 persen dari tenaga honorer yang kita punya sudah berkontrak di Pemko sekian tahun terancam putus kontrak, karena tidak ada ruang lagi untuk tenaga honorer, Pemerintah Daerah hanya bisa menggajih PPPK dan PNS,” jelas Tombak.
Harapan Dukungan untuk Tenaga Honorer
Teras Narang berharap kebijakan pemerintah tidak hanya memikirkan penghapusan tenaga honorer, tetapi juga memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi mereka yang telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik di Palangka Raya. Dukungan terhadap tenaga honorer ini sangat penting untuk menjaga kualitas layanan publik di daerah.
Komitmen Pemkot Palangka Raya
Pemkot Palangka Raya menunjukkan komitmennya untuk menghadapi perubahan kebijakan tenaga kerja ini dengan menyiapkan langkah-langkah yang tepat guna menjaga stabilitas layanan publik dan kesejahteraan tenaga honorer. Pemerintah Kota akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan publik yang telah ada.