Foto: TABENGAN/FERRY

Pengedar Narkoba MS (39) Dibekuk Polda Kalteng, 8 Paket Sabu Disita!

Pada Senin malam, 11 November 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap MS, seorang pria berusia 39 tahun yang diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Palangka Raya. MS, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ditangkap di Jalan Temanggung Tilung.

Penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng. MS diduga telah lama terlibat dalam bisnis haram peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.

Barang Bukti yang Disita Petugas

Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MS dalam peredaran narkoba. Di antaranya adalah:

  • 8 paket sabu dengan total berat mencapai 175 gram.
  • 1 buah timbangan digital.
  • 1 buah ponsel.
  • 1 unit sepeda motor.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam kemasan yang cukup mengejutkan. MS mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba dalam bungkus makanan ringan merek Beng-Beng. Taktik ini, meskipun cerdik, akhirnya berhasil terungkap saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

Cara Pelaku Mengelabui Petugas

Untuk mengelabui petugas, MS memilih untuk membungkus sabu-sabu tersebut dengan menggunakan bekas bungkus makanan ringan, seperti yang terdeteksi dalam barang bukti yang disita. Taktik ini menunjukkan betapa cerdiknya para pelaku narkoba dalam mencoba menghindari pengawasan polisi.

Namun, meskipun upaya pelaku cukup licik, petugas berhasil mengungkap modus tersebut dan langsung melakukan penangkapan.

Pemeriksaan Lanjutan dan Ancaman Hukuman

Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap MS masih terus berlangsung. “Penyidikan terhadap pelaku akan dilakukan secara intensif, dan kami akan mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” ujarnya.

MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijatuhi hukuman mati sebagai ancaman yang sangat serius.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, yang terus menjadi perhatian serius di kalangan aparat penegak hukum.

More From Author

Foto: TABENGAN/FERRY

Polres Kotim Amankan 1,069 Gram Sabu, Potensi Selamatkan 5.348 Jiwa!

Foto: TABENGAN/FERRY

KPK Panggil 21 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *