Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Zulhaidir, yang sempat menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng. Penangkapan Zulhaidir berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus, di sebuah apartemen yang terletak di Jakarta Pusat. Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pengembangan fasilitas expo di Kotim pada tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Kasus Korupsi dan Tersangka Lainnya
Zulhaidir terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pekerjaan pengembangan fasilitas expo yang dikelola oleh Disperindag Kotim. Selain Zulhaidir, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini:
- Fazriannur: Konsultan pengawas (Tahap II)
- Leonardus Mingo Nio: Penyedia jasa/kontraktor yang masih buron
- Rikhi Zulkarnaen: Konsultan perencana (Tahap I), yang bertanggung jawab atas perencanaan yang cacat, kesalahan perhitungan volume, dan kesalahan penggunaan material ACP.
Peran dan Kesalahan Masing-Masing Tersangka
Dalam kasus ini, setiap tersangka memiliki peran penting yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Rikhi Zulkarnaen, selaku konsultan perencana, terbukti melakukan kesalahan dalam perencanaan yang mengakibatkan perhitungan volume pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak akurat. Selain itu, ia juga salah menggunakan material ACP (Aluminium Composite Panel) untuk atap bangunan, yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Sementara itu, Fazriannur yang bertindak sebagai konsultan pengawas di Tahap II, juga memiliki tanggung jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Terlebih lagi, proyek ini mengalami penundaan dan pengabaian standar teknis, meskipun pembayaran sudah dilakukan.
Penyidikan dan Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalteng dipimpin oleh Kombes Pol Erlan Munaji, yang menyebutkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan serius. Dalam penyidikan, ada kemungkinan besar kasus ini berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK RI, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Erlan juga menambahkan bahwa Zulhaidir akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng pada Kamis, 14 November 2024, untuk proses hukum selanjutnya.
Modus Operandi dan Kerugian yang Diderita
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan yang jauh dari spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Beberapa pekerjaan yang tidak sesuai di antaranya adalah volume yang kurang, kualitas bangunan yang gagal, serta pekerjaan ACP yang terlalu banyak dan tidak bisa dipasang. Bahkan, pekerjaan yang seharusnya selesai pada Februari 2021 baru bisa diselesaikan pada April 2022. Namun, serah terima pertama (PHO) dilakukan seolah-olah proyek sudah selesai, sehingga pembayaran terhadap penyedia jasa, PT Heral Eranio Jaya, tetap dilakukan.
Tersangka Buron Masih Dalam Pencarian
Salah satu tersangka, Leonardus Mingo Nio, yang merupakan penyedia jasa/kontraktor, masih menjadi buron. Polda Kalteng kini sedang melakukan pencarian intensif dan telah bekerjasama dengan Imigrasi serta pihak Siber untuk menanggulangi potensi pelarian tersangka tersebut.
Pasal yang Dikenakan
Keempat tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman yang berat akibat perbuatan mereka yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.