Tindak kecurangan yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPPS di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menghebohkan publik. Kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam kecurangan pencoblosan yang berpotensi merusak integritas proses pemilihan. Bawaslu Kapuas sudah bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini, sementara Pemilu ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Selat Utara dipastikan akan dilaksanakan pada 1 Desember 2024.
Pasal yang Dikenakan
Tindakan kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS ini diduga melanggar beberapa pasal penting dalam UU No. 10 Tahun 2016. Berikut adalah pasal yang akan dikenakan:
- Pasal 178 b UU No. 10/2016: Memberikan hak pilih lebih dari satu kali.
- Pasal 178 c ayat 3: Menyebabkan masalah dalam penyelenggaraan pemilihan.
Pelanggaran ini bukan hanya merugikan pihak yang terlibat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan yang sah.
Video Kecurangan yang Beredar
Kecurangan tersebut terungkap melalui sebuah video viral yang menunjukkan dua anggota KPPS di Kecamatan Selat Utara, Kapuas, yang berusaha mengantongi sisa surat suara saat pemilihan hampir ditutup. Dalam video tersebut, seorang pria yang merekam kejadian itu mengaku telah melihat surat suara yang sudah dicoblos oleh kedua oknum KPPS.
Pria yang merekam video tersebut juga meminta surat suara yang dicoblos untuk diperlihatkan, namun permintaannya ditolak oleh oknum KPPS. Video ini segera menyebar luas dan menjadi perhatian publik.
Tindak Lanjut Kasus Kecurangan
Setelah video tersebut viral, Bawaslu Kapuas langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran pemilihan. Sentra Gakkumdu Kapuas segera mendatangi lokasi kejadian untuk memverifikasi kecurangan yang terjadi. Jenis pelanggaran yang dilakukan mencakup:
- Pelanggaran pidana pemilihan
- Pelanggaran kode etik pemilu
Pembahasan terkait pelanggaran kode etik ini nantinya akan diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04
Untuk menjaga keabsahan hasil pemilu, pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 04 Kelurahan Selat Utara pada 1 Desember 2024. PSU ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan tetap berlangsung transparan dan adil.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan PSU ini antara lain logistik pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang telah disiapkan dengan matang. PSU akan melibatkan sekitar 602 suara, yang terdiri dari 587 pemilih dan tambahan 2,5% suara.
Tindakan Terhadap Petugas KPPS
KPU Kapuas tidak tinggal diam dan langsung mengambil tindakan tegas terhadap dua petugas KPPS yang terlibat dalam kecurangan tersebut. Kedua petugas KPPS yang diduga melakukan kecurangan sudah diberhentikan dan digantikan dengan petugas KPPS baru. KPU juga menegaskan bahwa hingga saat ini, hasil suara belum dirilis, dan tahapan pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan tindakan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu di Kabupaten Kapuas dapat pulih kembali, dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.