KHABAR, PALANGKA RAYA – DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Tengah menyampaikan sikap kritis terhadap pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, pada kunjungan kerjanya di Kalteng 1 Desember 2025 yang menegaskan rencana penindakan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin di seluruh Indonesia.
Sikap Awal GMNI Kalteng
DPD GMNI Kalteng menilai bahwa kebijakan penertiban tersebut tidak boleh hanya diarahkan kepada pekerja lapangan.
Ketua DPD GMNI Kalteng, Maulana, S.T., menegaskan bahwa penindakan harus menyasar perusahaan pertambangan skala besar yang tidak memberikan dampak bagi rakyat di sekitar wilayah operasi.
Maulana menyampaikan bahwa pemerintah perlu memberikan solusi ekonomi kepada masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada aktivitas PETI.
“Jangan hanya menindak apalagi mengkriminalisasi, tanpa memberikan solusi bagi rakyat,” ujarnya.
PETI sebagai Masalah Struktural
Maulana menjelaskan bahwa persoalan PETI di Kalteng telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia menilai bahwa penertiban sesaat dan razia tidak menyentuh akar masalah.
Menurutnya, sebagian besar pekerja PETI hanyalah masyarakat marhaen yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan harian.
Ia menambahkan bahwa pelaku utama atau pengendali aliran emas ilegal jarang tersentuh tindakan hukum.
GMNI Kalteng meminta pemerintah memberikan pelatihan, pendampingan, serta membuka akses rakyat untuk mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat.
“GMNI menyatakan bagian dari rakyat, bergerak dan berdampak untuk rakyat dan akan selalu membela dan bersuara untuk rakyat marhaen,” kata Maulana.
Fakta Lapangan yang Disoroti GMNI
GMNI Kalteng menyoroti beberapa kondisi di daerah terdampak PETI, yaitu:
• Pencemaran sungai yang berat di wilayah Kapuas, Murung Raya, Gunung Mas, dan Katingan.
• Lokasi PETI yang berdekatan dengan permukiman dan daerah aliran sungai.
• Sedimentasi, pendangkalan sungai, kerusakan habitat ikan, dan penurunan kualitas air.
• Ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap PETI.
• Minimnya solusi alternatif ekonomi dan kurangnya kehadiran pemerintah dalam memberikan pendampingan langsung.
Tuntutan GMNI: Pemerintah Wajib Beri Solusi
GMNI Kalteng menilai bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab besar menyediakan alternatif mata pencaharian.
Menurut Maulana, setiap daerah memiliki potensi lokal yang dapat digali untuk menjadi sumber ekonomi baru.
GMNI menyampaikan empat langkah solusi bagi pemerintah, yaitu:
- Melakukan pemetaan potensi desa untuk mencari alternatif pendapatan masyarakat.
- Membuka jalur legalisasi pertambangan rakyat melalui WPR sesuai UU Minerba dan pembimbingan melalui Koperasi Desa.
- Memberikan pelatihan serta modal usaha bagi warga terdampak.
- Memperketat pengawasan izin tambang skala besar, termasuk kepatuhan terhadap penyaluran CSR dan keterlibatan masyarakat lokal.
Komitmen Pengawalan Kebijakan SDA
DPD GMNI Kalteng menyatakan akan terus mengawal kebijakan sektor pertambangan di daerah.
Organisasi ini menegaskan keberpihakannya pada rakyat, khususnya dalam isu lingkungan, ekonomi masyarakat, dan keadilan sosial.
GMNI menegaskan kembali bahwa mereka adalah bagian dari rakyat dan bergerak untuk kepentingan rakyat.







