Ketua Umum Ormas Betang Mandau Talawang (BMT) Kalteng, Kristianto D. Tunjang alias Deden.

Ultimatum 3×24 Jam: Ormas Dayak Menuntut Keadilan!

KHABAR, PALANGKA RAYA – Aliansi Ormas Dayak Kalimantan Tengah menyuarakan kecaman keras atas dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap Ketua Umum Ormas Betang Mandau Talawang (BMT) Kalteng, Kristianto D. Tunjang alias Deden.

Tindakan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, di kawasan perkebunan sawit milik PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP), anak perusahaan Astra Agro Lestari Group, yang berlokasi di Desa Pandu Sanjaya, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Aliansi menyebut insiden ini sebagai bentuk “penyiksaan tidak manusiawi” terhadap aktivis yang sedang menjalankan tugas sosialnya.

Pernyataan Sikap Ormas Dayak

Konferensi pers pernyataan sikap digelar pada Sabtu, 21 Juni 2025, di Rumah Makan Lasarai Palangka Raya, dihadiri oleh sejumlah aliansi ormas Kalimantan Tengah

EP Romong, Juru Bicara Aliansi, mengatakan, “Berdasarkan analisis yuridis dan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan ketentuan hukum pidana.”

Barang-barang milik Deden yang disita secara paksa oleh pelaku antara lain:

  • 1 unit mobil Toyota Innova berikut isinya
  • 2 buah radio HT
  • 5 unit telepon seluler
  • Seluruh data dalam perangkat korban dihapus

Aliansi menilai tindakan ini melanggar sejumlah pasal KUHP:

  • Pasal 170: Kekerasan bersama terhadap orang/barang
  • Pasal 333: Perampasan kemerdekaan
  • Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan
  • Pasal 351: Penganiayaan

Juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang sudah diratifikasi Indonesia.

Pelanggaran digital berupa perampasan data masuk dalam pelanggaran UU ITE, khususnya UU No. 19 Tahun 2016.

Secara konstitusi, tindakan ini mencederai:

  • Pasal 28D UUD 1945 tentang jaminan perlindungan hukum
  • Pasal 28G UUD 1945 tentang perlindungan diri dan keluarga

Adhi, perwakilan ormas, menegaskan ultimatum, “Kita berikan jeda waktu 3×24 jam, kita akan lihat reaksinya bagaimana. Hari Selasa batas akhirnya. Ini adalah satu nasib ormas. Kalau satu ormas terciderai, ya ormas yang ada di dalam ini semua akan bereaksi.”

EP Romong, Juru Bicara Aliansi membacakan pernyataan aliansi

Kronologi Penangkapan dan Penyiksaan

Deden bersama tiga anggota BMT lainnya — Amin, Awen, dan Melky — tengah melakukan investigasi terkait konflik lahan.

Surat dukungan dari warga Desa Pandu Sanjaya menjadi dasar pengecekan lahan di luar izin HGU milik PT GSIP.

Deden dan tim mendapati spanduk larangan aktivitas perusahaan telah dipasang sesuai data BPN, namun aktivitas panen tetap berlangsung.

Deden menegaskan, “Saya warga Desa Pandu Sanjaya dan Ketua BMT. Sebagai kontrol sosial yang didukung masyarakat, saya berhak menghentikan aktivitas perusahaan di luar HGU.”

Namun, situasi memanas ketika pria berbaju hitam — diduga oknum — tiba dan berkata, “Ikut saya ke Polres Kobar.”

Deden dan ketiga anggota diseret, dipukul, diborgol, lalu dibawa bukan ke kantor polisi, melainkan ke lokasi sunyi.

Di sana, pistol ditembakkan di samping telinga Deden, dan para korban diancam.

Setelah tiga jam penyiksaan, mereka baru dibawa ke Polres Kotawaringin Barat.

Reaksi dan Tuntutan Aliansi

Aliansi Ormas Dayak menuntut:

  • Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh
  • Proses hukum berlangsung transparan
  • Penegakan prinsip keadilan restoratif terhadap korban
  • Keterlibatan lembaga HAM dan perlindungan adat dalam pengawasan kasus

Tokoh adat se-Kalimantan Tengah menyatakan kesiapan mengawal kasus ini melalui jalur hukum adat, untuk menjaga kehormatan budaya Dayak.

Aliansi menyatakan dalam sikap resminya:
“Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang bertentangan dengan nilai budaya dan kearifan lokal kami.”

Mereka juga mendesak pihak perusahaan dan mitranya untuk meninjau ulang SOP lapangan agar sejalan dengan penghormatan HAM dan norma hukum lokal.

Aliansi menutup pernyataannya:
“Kami berharap pernyataan sikap ini menjadi perhatian serius semua pihak demi terwujudnya keadilan, keamanan, dan penghormatan terhadap hak serta budaya masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah.” (Ver)

Ketua Umum Ormas Betang Mandau Talawang (BMT) Kalteng, Kristianto D. Tunjang alias Deden.

Kolaborasi Global: UPR dan Leeds Siap Atasi Isu Lingkungan Dunia

Ketua Umum Ormas Betang Mandau Talawang (BMT) Kalteng, Kristianto D. Tunjang alias Deden.

Masih Perlukah Buku di Era Google? Ini Jawaban Dispursip Palangka Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *