Palangka Raya – Dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah seluas 45 hektare yang terletak di Jalan Dulin Kandang, Palangka Raya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, berhasil mencapai kesepakatan mengenai penyelesaian masalah tanah tersebut. Sengketa ini telah menghambat berbagai program pembangunan penting di Kalteng, termasuk pembangunan MAN Insan Cendikia, yang diharapkan dapat segera diselesaikan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Latar Belakang RDP dan Tujuan Utama Pertemuan
RDP ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari surat yang diterima Bambang Irawan pada Februari 2025, yang berasal dari Tim Badan Restorasi Tanah dan Daerah (TBBR). Surat tersebut menyarankan perlunya upaya serius dalam menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlarut-larut. Tujuan utama dari RDP ini adalah untuk mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat, dengan melibatkan beberapa pihak penting, antara lain Kantor Wilayah Kemenag Kalteng, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kalteng, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya.
Bambang Irawan mengungkapkan, “RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat yang kami terima dari TBBR. Kami mengadakan pertemuan ini bersama Kemenag Kalteng, Tim Penanganan Konflik Sosial, dan BKAD Kota Palangka Raya untuk mencari solusi yang terbaik demi kepentingan masyarakat.”
Keputusan dan Kesepakatan dalam RDP
Dalam pertemuan ini, semua pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai metode penilaian atau metode lain yang akan diputuskan oleh Tim Penanganan Konflik Sosial. Keputusan ini akan menjadi dasar bagi Wali Kota Palangka Raya untuk mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur penyelesaian melalui kompensasi atau tali asih. Hal ini menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa yang telah lama berlangsung.
Penyelesaian Sengketa Tanah untuk Kelancaran Pembangunan
Bambang Irawan menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini sangat penting untuk kelancaran berbagai program pembangunan di Kalimantan Tengah, khususnya pembangunan MAN Insan Cendikia yang telah terhambat akibat sengketa tersebut. Ia menegaskan, “Penyelesaian masalah ini sangat penting agar program-program pembangunan yang telah direncanakan, terutama yang terkait dengan kepentingan masyarakat, dapat berjalan lancar. Kami berharap kesepakatan mengenai nilai tali asih dapat segera tercapai agar pembangunan tidak terkendala.”
Komunikasi Lanjutan dan Harapan untuk Solusi Adil
Setelah pertemuan ini, Bambang Irawan menyatakan akan ada komunikasi lebih lanjut untuk membahas nilai tali asih agar penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan dengan adil dan transparan. Ia berharap, “Kami berharap semua pihak dapat sepakat mengenai nilai tali asih ini agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kalteng dapat berjalan tanpa hambatan.”
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan sengketa tanah yang telah menghambat pembangunan dapat segera selesai, sehingga program-program pembangunan yang penting bagi masyarakat dapat dilaksanakan dengan lancar.