VIRAL PERINGATAN DARURAT GARUDA BIRU: APA ARTINYA?

Belakangan ini unggahan “Peringatan Darurat” dengan gambar garuda berlatar warna biru bertebaran di berbagai media sosial. Unggahan ini diringi tagar #KawalPutusanMK# yang mulai treding secara masif sejak Rabu, 28/8/2024.

Hingga kini, tagar tersebut sudah diposting ribuan kali di media sosial X, Facebook, termasuk Instagram. Warganet beramai-ramai mengunggahnya, diawali dari akun @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv, lalu menjalar cepat seperti virus di berbagai lini media sosial.

Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru Itu?

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, muncul reaksi di masyarakat, khususnya di media sosial. Putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap memiliki hak untuk mengusung calon kepala daerah. Namun, pada Rabu (21/8/2024), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan rencana untuk menggelar rapat guna membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada, yang dipandang oleh sebagian pihak sebagai upaya untuk membatalkan putusan MK tersebut.

Banyak yang menilai bahwa DPR mengabaikan keputusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat. Dalam revisi UU Pilkada yang diusulkan, DPR mengusulkan dua hal yang bertentangan dengan putusan MK. Pertama, mereka ingin mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah dalam pemilu legislatif sebelumnya, meskipun MK telah menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, DPR ingin mengubah kembali batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, meskipun MK telah menegaskan bahwa perhitungan usia harus dilakukan saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

MK sendiri telah berkali-kali menekankan bahwa keputusan mereka bersifat final dan mengikat, serta mengingatkan potensi dampak bagi calon kepala daerah yang diproses tanpa mengikuti putusan yang sah terkait usia calon.

Sikap DPR yang bersikeras mengabaikan putusan MK ini lantas mengundang reaksi publik. Selang tak berapa lama, bermuncul gambar “Peringatan Darurat” yang menggambarkan kekecewaan publik terhadap sistem yang berlaku saat ini. Di berbagai media sosial, banyak netizen yang mengkritik dan menolak Pilkada menjadi alat bagi politik dinasti tertentu.

Gambar tersebut, menurut berbagai sumber, pernah digunakan pada masa ketika TV di Indonesia hanya ada TVRI. Berdasarkan video yang tersebar di media sosial, terlihat bahwa siaran tersebut merupakan pesan dari stasiun televisi pemerintah yang memperingatkan masyarakat tentang anomali yang belum diketahui jenis dan kebenarannya. Video peringatan darurat ini dibuat oleh EAS Indonesia Concept dan diunggah pada 20 Oktober 2022. Dalam video lainnya yang diunggah pada 1 Desember 2022, dengan durasi sekitar 3 menit, digambarkan situasi darurat yang tengah dihadapi oleh negara. Namun, video tersebut sebenarnya adalah karya fiksi yang dibuat sebagai hiburan dan termasuk dalam genre Analog Horor Indonesia.

Jika gambar “Peringatan Darurat” muncul di TV pada masa itu, dengan pengumuman suara dan teks serta sirene, itu menunjukkan bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat. Hal ini dianggap relevan dengan kondisi saat ini, di mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia sedang terancam.

More From Author

GEMPA MEGATHRUST: POTENSI, DAMPAK DAN UPAYA MITIGASI DI INDONESIA

SEJOLI : Pasangan Pria dan Wanita Terpaksa Melanjutkan Asmara Mereka di Sel Tahanan Setelah Tertangkap Membawa Sabu Saat Berada di Ruas Jalan Lintas Kuala Kurun Palangka Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *