Dalam perkembangan hukum di Indonesia, dua warga negara, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Permohonan tersebut menyoroti Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) yang mengatur pengisian kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka meminta agar warga yang tidak menganut agama apapun bisa menuliskan keterangan “tidak beragama” di dokumen kependudukan mereka.
Permohonan ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Oktober 2024 di Jakarta.
Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum para pemohon, Teguh Sugiharto, menegaskan bahwa para pemohon merasa dipaksa oleh sistem administrasi kependudukan untuk memilih salah satu dari tujuh agama yang diakui negara, meskipun tidak sesuai dengan keyakinan mereka.
Teguh menjelaskan bahwa kondisi ini sering memaksa warga untuk berbohong atau tidak mendapatkan layanan administratif karena tidak memeluk salah satu agama yang terdaftar. “Pada kenyataannya (warga) yang tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” jelas Teguh.
Para pemohon mengaku tidak menganut agama atau kepercayaan apapun, termasuk yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Hal ini menimbulkan permasalahan konstitusional, di mana mereka merasa hak-hak mereka sebagai warga negara dilanggar karena diwajibkan mengisi kolom agama dengan informasi yang tidak sesuai dengan kepercayaan pribadi mereka.
Padahal, mereka ingin agar kolom agama di KK dan KTP dapat diisi dengan keterangan “tidak beragama,” sesuai dengan keyakinan atau ketiadaan keyakinan mereka.
Diskriminasi yang dialami para pemohon tak berhenti pada kewajiban memilih agama yang diakui negara. Para petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menurut para pemohon, menolak untuk mencantumkan keterangan “tidak beragama” di kolom agama.
Hal ini jelas menimbulkan perasaan terdiskriminasi bagi mereka yang tidak memeluk agama apapun, karena mereka dipaksa untuk mengidentifikasi diri dengan kepercayaan yang tidak mereka yakini.
Permasalahan ini memunculkan pertanyaan besar tentang hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia. Sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi hak individu, kewajiban untuk memilih agama tertentu di dokumen resmi tampaknya bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam UUD 1945.
Para pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Adminduk ini tidak memberikan pilihan terbuka bagi warga negara yang tidak menganut agama. Sebaliknya, mereka dipaksa untuk memilih salah satu dari tujuh agama yang diakui negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, atau aliran kepercayaan. Ketiadaan opsi lain seperti “tidak beragama” atau “atheis” menyebabkan warga negara yang tidak beragama harus menyesuaikan diri dengan sistem yang tidak menghargai pilihan mereka.