Berdasarkan ketentuan, aturan kenaikan biaya pembuatan paspor akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan, yaitu pada 17 Desember 2024.

Rincian Kenaikan Biaya Pembuatan Paspor pada Desember: Masa Berlaku Hingga 10 Tahun

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan biaya pembuatan paspor, terutama bagi paspor dengan masa berlaku maksimal 10 tahun. Kebijakan ini menjadi perhatian publik setelah pertama kali diungkap oleh akun X @sir_amirsyarif, yang membagikan potongan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tarif Pembuatan Paspor Baru 2024

Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024 yang tersedia di laman resmi jdih.setneg.go.id, berikut adalah rincian tarif baru untuk pelayanan paspor:

  1. Paspor Non-Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun
    • Biaya: Rp350.000 per permohonan.
  2. Paspor Non-Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun
    • Biaya: Rp650.000 per permohonan.
  3. Paspor Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun
    • Biaya: Rp650.000 per permohonan.
  4. Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun
    • Biaya: Rp950.000 per permohonan.
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Biaya: Rp100.000 per permohonan.
  6. SPLP untuk Warga Negara Asing (WNA)
    • Biaya: Rp150.000 per permohonan.
  7. Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama
    • Biaya: Rp1.000.000 per permohonan.

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Berdasarkan ketentuan, aturan ini akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan, yaitu pada 17 Desember 2024. Pengundangan PP ini dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Biaya Paspor Saat Ini Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019

Hingga peraturan baru berlaku pada Desember 2024, biaya pembuatan paspor masih mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2019, sebagai berikut:

  • Paspor 48 Halaman Non-Elektronik: Rp350.000 per permohonan.
  • Paspor Elektronik 48 Halaman: Rp650.000 per permohonan.
  • SPLP untuk WNI: Rp100.000 per permohonan.
  • SPLP untuk WNA: Rp150.000 per permohonan.
  • Layanan Percepatan Paspor di Hari yang Sama: Rp1.000.000 per permohonan.

Dengan kenaikan tarif ini, masyarakat diharapkan mempersiapkan biaya tambahan, terutama bagi yang menginginkan paspor dengan masa berlaku lebih lama. Kenaikan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk menyesuaikan tarif sesuai kebutuhan operasional pelayanan imigrasi.

Berdasarkan ketentuan, aturan kenaikan biaya pembuatan paspor akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan, yaitu pada 17 Desember 2024.

Netflix Hapus Sebagian Besar Film Tentang Palestina

Berdasarkan ketentuan, aturan kenaikan biaya pembuatan paspor akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan, yaitu pada 17 Desember 2024.

Pasang Karangan Bunga yang Sindir Pelantikan Prabowo-Gibran, BEM FISIP Unair Dibekukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *