Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku judi online dan melacak aset-aset yang diperoleh dari kegiatan tersebut. (Foto: Ilustrasi)

Oknum Pegawai Komdigi Akui ‘Bina’ 1000 Situs Judi Online, Pasang Tarif 8,5 Juta Per Situs

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pegawai tersebut, yang semestinya bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, malah melakukan tindakan ‘pembinaan’ untuk melindungi situs-situs tersebut dari pemblokiran.

Pada penggeledahan yang dilakukan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024), tersangka mengungkapkan bahwa setiap situs judi online yang dikelola atau ‘dibina’ olehnya dikenakan biaya Rp 8,5 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka sengaja tidak memblokir situs yang memiliki kedekatan tertentu dengan dirinya.

Tersangka menyebutkan, dari 5.000 situs yang seharusnya diblokir, hanya sekitar 4.000 situs yang benar-benar ditutup aksesnya. Sisa 1.000 situs lainnya justru dibiarkan beroperasi.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan, yang memimpin pemeriksaan, menegaskan bahwa tersangka melakukan tindakan ‘pembinaan’ terhadap 1.000 situs judi tersebut.

“Biasanya 4.000 yang diblokir, 1.000 sisanya dibina,” ungkap tersangka ketika ditanya oleh pihak kepolisian.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai maksud ‘dibina’, tersangka menjelaskan bahwa situs-situs tersebut dijaga agar tetap aktif dan tidak terkena pemblokiran.

Kasus ini menjadi sorotan utama setelah Kapolri menyatakan komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, yang mencakup pemberantasan judi online di Indonesia.

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku judi online dan melacak aset-aset yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi dampak negatif judi online yang dianggap merugikan pembangunan bangsa.

Selain itu, Polri akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian online.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk menekan aktivitas perjudian yang semakin marak.

Baca: Penangkapan 11 Orang Terkait Judi Online, 10 di Antaranya Pegawai Komdigi

More From Author

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku judi online dan melacak aset-aset yang diperoleh dari kegiatan tersebut. (Foto: Ilustrasi)

Penangkapan 11 Orang Terkait Judi Online, 10 di Antaranya Pegawai Komdigi

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku judi online dan melacak aset-aset yang diperoleh dari kegiatan tersebut. (Foto: Ilustrasi)

Nusron Ungkap Ada 537 Perusahaan Sawit Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *