Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana, mengonfirmasi hal ini pada Senin (4/11/2024) dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi transaksi ilegal tersebut.
Ivan menjelaskan bahwa saat ini terjadi perubahan signifikan dalam pola transaksi yang berkaitan dengan judi online.
Salah satu pola yang diamati adalah penggunaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) serta aset kripto sebagai media transaksi. “Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” ungkap Ivan.
Dalam upaya memberantas kejahatan judi online, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin desk khusus yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
“Ketiga Desk Pemberantasan Narkoba, Keempat Desk Penanganan judi online dengan leading sector Bapak Kapolri,” ujar Budi Gunawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.
Kapolri Sigit menambahkan bahwa pemberantasan praktik judi online ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Sinergi ini mencakup tindakan ‘bersih-bersih’ di internal Kementerian Komunikasi dan Digital serta instansi pemerintah lainnya yang diduga terkait aktivitas judi online.