Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kasus judi online.
Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kami akan memburu pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (8/11/2024).
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menyita aset sejumlah Rp73 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura.
Penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memiskinkan pelaku yang memanfaatkan hasil kejahatan dari judi online.
“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457,” jelas Ade.
Polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya 11 adalah pegawai Komdigi.
Dari jumlah tersebut, dua orang tersangka masih berstatus sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik sangat beragam, mencakup 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 unit bangunan, 2 senjata api, 1 sepeda motor, serta 215,5 gram logam mulia.
Dalam rangka menutup akses para pelaku terhadap aset mereka, polisi juga mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang dimiliki oleh para tersangka.
Langkah ini dilanjutkan dengan inventarisasi terhadap rekening yang terkait dengan situs-situs judi online yang akan diblokir untuk memutus aliran dana ilegal.
“Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran,” ujar Kombes Ade.