Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menginisiasi langkah strategis dengan mendirikan lembaga baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Pembentukan badan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur struktur di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sesuai ketentuan, badan ini akan berada di bawah naungan Kemenkeu dan langsung di bawah komando Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, hadirnya badan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat infrastruktur digital di Kemenkeu.
Digitalisasi ini menjadi penting untuk menciptakan efisiensi, akurasi, dan keamanan dalam pengelolaan data serta informasi keuangan negara.
“Badan ini akan menjadi penggerak utama transformasi digital kementerian dengan berfokus pada pengembangan teknologi digital dan kapasitas intelijen keuangan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers pada acara APBN KiTa di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Mengacu pada Pasal 54 dalam peraturan presiden tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan menjalankan sejumlah fungsi penting. Adapun fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
- Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
- Pelaksanaan administrasi Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.