Kebijakan ini meliputi penghapusan Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh). (Foto: Tangkapan layar)

Menteri PKP dan Mendagri Dorong Kebijakan Penghapusan Pajak Pembelian Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tengah berupaya untuk menghapus sejumlah pajak dalam pembelian rumah.

Kebijakan ini meliputi penghapusan Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Tujuannya adalah mendorong percepatan realisasi program tiga juta rumah per tahun, sebagaimana diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Maruarar menyatakan akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, agar PPN dan PPh dalam transaksi jual-beli rumah dihapuskan.

Saat ini, pembelian rumah dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB lima persen, sedangkan penjual rumah harus membayar PPh sebesar 2,5 persen.

Langkah penghapusan pajak ini diharapkan mampu mengurangi beban pembeli dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak.

“Upaya penyediaan tiga juta rumah: Insentif pajak dari Kementerian Keuangan [berupa] penghapusan PPh dan PPN,” ujar Maruarar saat acara Developer Gathering yang diadakan di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Selain penghapusan pajak, Tito Karnavian juga menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung pelaksanaan program tiga juta rumah.

Menurut Tito, pemda memiliki peran strategis dalam menyediakan lahan dan mempermudah proses perizinan serta pajak bagi pembangunan rumah.

Ada tiga langkah utama yang harus dilakukan pemda untuk mendukung program ini.

  1. Identifikasi Tanah dan Aset Idle untuk Perumahan Rakyat

Pemda diinstruksikan untuk mengidentifikasi tanah atau aset yang sudah tidak digunakan, termasuk eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang terletak di area dekat perkotaan atau pedesaan. Aset tersebut kemudian dapat dialokasikan atau disumbangkan untuk program perumahan ini, sebagai upaya mendekatkan hunian dengan pusat aktivitas warga.

  1. Mendorong Gerakan Gotong Royong Sosial

Tito mendorong pemda untuk menghidupkan semangat gotong royong sosial, di mana warga yang mampu didorong untuk membantu mereka yang kurang mampu, misalnya melalui sumbangan lahan. Contohnya, Maruarar sendiri telah memberikan lahan seluas 2,5 hektar di Tangerang, Banten, untuk kebutuhan masyarakat.

“Melalui konsep kegotongroyongan, kita harapkan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Ara ini memberikan snowball effect yang makin membesar. Tidak terbatas hanya programnya itu berhenti di beliau, tapi memberikan contoh yang akan ditiru oleh yang lain,” kata Tito.

  1. Penyederhanaan Perizinan dan Penghapusan BPHTB

Tito juga memerintahkan pemda untuk menyederhanakan proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Beberapa langkah yang dianjurkan meliputi penghapusan BPHTB, percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) dalam waktu 10 hari, serta penyederhanaan persyaratan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Selain itu, Tito menambahkan bahwa pemerintah akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengarahkan pemda untuk menghapus BPHTB untuk pembangunan rumah MBR.

Dalam SE yang sedang disiapkan, Tito menyatakan akan meminta pemda untuk menghapus retribusi BPHTB tanpa memperhatikan kondisi fiskal daerah, termasuk tanpa menimbang kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini dilakukan agar program perumahan untuk MBR tetap berjalan sesuai target tanpa terkendala oleh keterbatasan fiskal daerah.

“Penghapusan BPHTB yang tadinya hanya menjadi pilihan [akan] saya tegaskan untuk dihapuskan bagi pembangunan rumah MBR,” tegas Tito.

Langkah penghapusan pajak ini diharapkan akan mengurangi beban biaya yang selama ini menjadi penghalang bagi masyarakat dalam membeli rumah.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan insentif finansial, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, karena sektor properti memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

More From Author

Kebijakan ini meliputi penghapusan Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh). (Foto: Tangkapan layar)

China Siap Dukung Pendanaan untuk Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Kebijakan ini meliputi penghapusan Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh). (Foto: Tangkapan layar)

KFC Indonesia Merugi 557,08 Miliar: PHK 2.274 Karyawan dan Tutup 47 Gerai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *