Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kejaksaan Agung Berhasil Sita Rp301 Miliar, Mafia Minyak Goreng Terancam Hukum!

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah besar dalam memberantas mafia minyak goreng dengan melakukan penyitaan aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, Kejagung berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp301 miliar yang diduga berasal dari PT Duta Palma Group yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu. Penyitaan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus mafia minyak goreng yang telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Penjelasan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), memberikan penjelasan mengenai proses penyitaan ini. Ia mengungkapkan bahwa uang yang disita diduga telah dialihkan dan disamarkan melalui PT Darmex Plantations dan yayasan Darmex, yang merupakan bagian dari Duta Palma Group. “Penyitaan ini adalah hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” jelas Abdul Qohar.

Proses Penyitaan Uang Tunai

Uang tunai yang disita, berjumlah Rp301.986.366.605, berasal dari lima perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang tersebut diduga dialihkan melalui PT Darmex Plantations, yang kemudian dipindahkan ke rekening Yayasan Darmex. Kejaksaan Agung melakukan penyitaan ini setelah memeriksa aliran dana yang mencurigakan dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Penyitaan Sebelumnya

Langkah ini bukan pertama kali dilakukan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap korporasi PT Asset Pacific, yang juga terhubung dengan Duta Palma Group, dengan nilai penyitaan mencapai Rp372 miliar. Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas aliran dana yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan besar.

Penggeledahan dan Temuan

Dalam rangka pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang berkaitan dengan kasus ini. Pada 1 Oktober 2024, penyidik berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp40 juta dan SGD 2 juta (setara Rp63,7 miliar) di Gedung Menara Palma, Jakarta Selatan. Penggeledahan lainnya pada 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific juga membuahkan hasil yang signifikan, dengan temuan uang tunai sebanyak Rp149,535 miliar, SGD 12.514.200, USD 700 ribu, dan JPY 2.000 yen.

Pengembangan Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU

Penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, serta Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa uang yang diduga hasil tindak pidana tersebut dialihkan melalui PT Darmex Plantations, kemudian ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific.

Daftar Perusahaan Tersangka

Kasus korupsi dan TPPU ini melibatkan beberapa perusahaan besar, yang sebagian besar merupakan bagian dari Duta Palma Group. Berikut adalah daftar perusahaan yang terlibat dalam kasus ini:

  1. PT Palma Satu
  2. PT Siberida Subur
  3. PT Banyu Bening Utama
  4. PT Panca Agro Lestari
  5. PT Kencana Amal Tani

Selain itu, ada dua perusahaan lain yang terlibat dalam TPPU, yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan penyitaan aset ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperbaiki sistem ekonomi yang adil dan transparan di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penting! Mendagri Tito Karnavian Akhirnya Setuju Hentikan Bansos Sebelum Pilkada

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

2.600 Pengajar Papua Diperlukan, Polri Siap Gelar Program “Polisi Mengajar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *