Polda Sulsel Ungkap Korupsi Rp84 Miliar, 21 Tersangka Ditahan!

Polda Sulawesi Selatan baru saja menetapkan 21 tersangka dalam tiga kasus besar tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp84 miliar. Kasus-kasus ini melibatkan proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan penyalahgunaan fasilitas kredit, yang kini sedang dalam penyelidikan intensif oleh pihak berwajib.

Barang Bukti yang Disita dalam Kasus Korupsi

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa barang bukti yang telah disita dalam penyidikan ini cukup banyak. Beberapa di antaranya adalah:

  • 350 dokumen terkait kasus
  • Kendaraan
  • Forklift
  • Telepon seluler
  • Laptop
  • Uang tunai sekitar Rp2,3 miliar

Irjen Yudhiawan menegaskan bahwa barang bukti ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan lebih lanjut. Hal ini juga menunjukkan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Tersangka yang Hadir di Persidangan

Dalam proses hukum ini, 17 dari 21 tersangka telah hadir dalam persidangan. Namun, ada beberapa yang terlibat dalam kasus berbeda dan tidak hadir. Salah satunya adalah seorang tersangka yang saat ini berada di Papua dan tidak bisa hadir dalam persidangan karena kondisi kesehatan.

Kasus-Kasus Korupsi yang Sedang Diselidiki

Beberapa kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Sulsel terkait pembangunan infrastruktur yang melibatkan dana negara. Di antaranya adalah:

  1. Pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2020
  2. Pembangunan pasar Labukkang di Kota Parepare pada tahun 2019
  3. Beberapa fasilitas kredit konstruksi yang disalahgunakan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka cukup beragam. Penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen kontrak, serta ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan kontrak menjadi bagian dari dugaan tindakan korupsi.

Modus Operandi yang Dilakukan oleh Para Tersangka

Penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus untuk meraup keuntungan pribadi dengan merugikan negara. Beberapa modus yang ditemukan adalah:

  • Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi
  • Manipulasi dokumen kontrak
  • Ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dan kontrak yang sudah disepakati
  • Persekongkolan antar berbagai pihak untuk mengambil keuntungan dari proyek-proyek tersebut

Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

Selain itu, penyalahgunaan fasilitas kredit juga menjadi bagian dari skema korupsi ini. Tersangka diduga memalsukan dokumen, melanggar ketentuan pemberian kredit, dan menggunakan kredit untuk tujuan di luar yang telah disetujui. Bahkan, beberapa pihak diketahui melampaui batas wilayah kerja cabang bank yang memberi kredit tersebut.

Ancaman Hukum Bagi Tersangka Korupsi

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari 1 tahun hingga hukuman seumur hidup, tergantung pada beratnya peran mereka dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Penyelidikan ini masih berlanjut, dan Polda Sulsel berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

More From Author

2.600 Pengajar Papua Diperlukan, Polri Siap Gelar Program “Polisi Mengajar”

Syarat TOEFL untuk Tes CPNS Digugat Warga ke MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *