Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seiring persiapan Pilkada Serentak 2024.
Keputusan ini diambil sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan bansos dalam masa kampanye, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politis.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa penundaan ini tidak berlaku untuk wilayah yang sedang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menjelaskan bahwa bantuan sosial tetap dapat disalurkan di wilayah terdampak bencana, di mana bantuan ini dianggap mendesak dan diperlukan bagi masyarakat yang menjadi korban.
“Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD,” ujar Bima dalam keterangannya di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu.
Menurut Bima, penundaan ini berangkat dari kekhawatiran banyak pihak atas potensi penyalahgunaan bansos oleh kontestan pemilu.
Banyak yang mencurigai bahwa bansos bisa digunakan untuk mempengaruhi pemilih dan menguntungkan calon tertentu, terutama petahana atau pihak yang memiliki wewenang penyaluran bantuan.
“Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” jelasnya.
Penyaluran bansos yang bersumber dari dana APBD akan ditunda hingga proses pemungutan suara Pilkada Serentak selesai.
Kebijakan ini diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di daerah yang mengalami bencana alam, seperti erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, NTT.
Dalam situasi seperti ini, distribusi bansos tetap berjalan karena kebutuhan yang mendesak.
Bima menambahkan bahwa bansos dari kementerian yang bersifat mendesak tetap bisa disalurkan, namun harus melalui pelaporan terlebih dahulu.
Contoh program yang tetap berjalan adalah dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan yang digunakan untuk penanggulangan stunting, mengingat program ini sudah terjadwal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyetujui kebijakan penundaan distribusi bansos jelang Pilkada Serentak.
Hal ini juga didorong oleh Komisi II DPR RI yang mengusulkan penghentian sementara bansos agar tidak ada kecurigaan terhadap penyalahgunaan dana bantuan selama masa kampanye.
Pada rapat dengan Komisi II DPR RI bersama pejabat pemerintah daerah, Tito menyampaikan bahwa dirinya mendukung penuh usulan ini.
“Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali,” ungkap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.