Jakarta – Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, total transaksi dari tindak pidana penyelundupan di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp216 triliun. Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
“Dari data intelijen keuangan, selama kurun waktu 4 tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp216 triliun,” ujar Budi Gunawan.
Data dan Pemetaan Modus Operandi
Data yang diungkapkan Budi Gunawan berasal dari hasil intelijen keuangan yang memantau transaksi penyelundupan selama empat tahun terakhir. Dalam penjelasannya, Budi menyatakan bahwa Kemenko Polkam telah melakukan pemetaan terhadap modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan. Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain:
- Ketidaksesuaian dokumen.
- Ekspor-impor ilegal.
- Penyalahgunaan zona perdagangan bebas (free trade zone).
- Mekanisme pencucian uang.
Penindakan dan Barang Sitaan
Sepanjang periode tersebut, desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan telah melakukan penindakan sebanyak 213 kali. Penindakan ini mencakup berbagai jenis barang yang diselundupkan, seperti:
- Produk-produk garmen dan tekstil.
- Mesin dan barang elektronik.
- Rokok dan minuman keras.
- Barang narkotika.
Budi Gunawan menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas penyelundupan. “Sekali lagi, ini merupakan bukti keseriusan daripada pemerintah. Tentunya dengan pelaksana seluruh kementerian lembaga yang telah saya sebutkan tadi, yang saat ini telah hadir bersama-sama melakukan sinergi, kemudian kerja sama secara terpadu di dalam pemberantasan penyelundupan,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah dan Upaya Preventif
Pemerintah juga menekankan komitmen untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha industri di Indonesia. Langkah-langkah yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah meliputi:
- Memberikan peringatan (warning) di titik-titik rawan jalur penyelundupan.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat di daerah yang rawan penyelundupan.
“Di samping upaya penindakan, kita juga melakukan upaya-upaya preventif, termasuk memberikan warning di titik-titik rawan jalur penyelundupan, serta meningkatkan awareness masyarakat di daerah rawan penyelundupan,” jelas Budi Gunawan.
Dengan total transaksi mencapai Rp216 triliun dan 213 kali penindakan dalam empat tahun terakhir, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyelundupan. Sinergi antara kementerian dan lembaga terkait terus diperkuat demi menjaga stabilitas ekonomi dan menjamin keadilan bagi seluruh pelaku industri di Indonesia.