Rohidin diduga menerima dana sebesar Rp1.405.750.000 yang dikumpulkan melalui berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (Foto: Tangkapan layar)

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar.

Kali ini, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan pendanaan pencalonannya di Pilkada 2024.

Tidak hanya Rohidin, dua pejabat lainnya juga ikut terseret dalam kasus ini.

Baca: KPK Gelar OTT di Bengkulu: 7 Pejabat Ditangkap, Gubernur Diperiksa

Rohidin diduga menerima dana sebesar Rp1.405.750.000 yang dikumpulkan melalui berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Uang tersebut digunakan untuk mendukung kampanyenya sebagai calon gubernur dalam Pilkada mendatang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai setelah ditemukannya bukti kuat.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV), sebagai tersangka.

Menurut keterangan Alex, kasus ini bermula ketika Rohidin meminta Isnan untuk mengatur penggalangan dana dan penanggung jawab wilayah guna mendukung pencalonannya di Pilkada.

Pada Juli 2024, Isnan mengumpulkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Mereka diduga dipaksa untuk memberikan kontribusi finansial demi kelancaran kampanye Rohidin.

Sejumlah kepala dinas disebut memberikan uang agar tidak kehilangan jabatan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi, diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Rohidin.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso (TS), menyerahkan Rp500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.

Alex menambahkan, “Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.”

Lebih lanjut, Rohidin memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) sebelum hari pencoblosan.

Semua dana tersebut akhirnya diserahkan kepada ajudan Rohidin melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera.

Baca: OOT KPK di Bengkulu Terkait Pungutan Ilegal ke Pegawai, Diduga untuk Dana Pilkada

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan total uang sebesar Rp7 miliar.

Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari sejak Minggu (24/11/2024) hingga Rabu (13/12/2024).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan denda yang berat.

More From Author

Rohidin diduga menerima dana sebesar Rp1.405.750.000 yang dikumpulkan melalui berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (Foto: Tangkapan layar)

ICW: 26,8 Persen Peserta Pilkada Terafiliasi Politik Dinasti

Rohidin diduga menerima dana sebesar Rp1.405.750.000 yang dikumpulkan melalui berbagai dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (Foto: Tangkapan layar)

Ridwan Kamil-Suswono Didukung Jokowi & Prabowo, Apa Kata KIM?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *