Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka, diduga berperan dalam memverifikasi dan memfilter website judi online agar tidak terblokir oleh sistem pengawasan Kominfo. (Foto: Tangkapan layar)

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi bahwa Alwin Jabarti Kiemas (AJ) merupakan salah satu tersangka dalam kasus mafia judi online.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pegawai hingga staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) RI.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengonfirmasi status AJ sebagai tersangka.

“Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024).

Dalam pengembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka.

Sebanyak 24 tersangka berhasil ditangkap, sedangkan 4 lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, masing-masing tersangka memiliki peran penting dalam sindikat ini.

Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka, diduga berperan dalam memverifikasi dan memfilter website judi online agar tidak terblokir oleh sistem pengawasan Kominfo.

Peran ini dianggap strategis dalam menjaga operasional jaringan judi online yang semakin marak di Indonesia.

Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah viral di media sosial, terutama melalui unggahan akun media sosial X @PartaiSocmed.

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Alwin Jabarti Kiemas memiliki hubungan keluarga dengan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan almarhum Taufiq Kiemas. Tapi berhubung almarhum Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” tulis akun tersebut.

Informasi ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat terkait pengaruh politik dalam kasus ini.

Selain terlibat dalam kasus mafia judi online, Alwin diketahui menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).

Perusahaan ini bergerak di bidang tanda tangan digital dan berada di bawah naungan Kominfo sejak 2021.

More From Author

Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka, diduga berperan dalam memverifikasi dan memfilter website judi online agar tidak terblokir oleh sistem pengawasan Kominfo. (Foto: Tangkapan layar)

Dampak PPN 12 Persen: Harga Mobil Bisa Melonjak Hingga 5%

Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka, diduga berperan dalam memverifikasi dan memfilter website judi online agar tidak terblokir oleh sistem pengawasan Kominfo. (Foto: Tangkapan layar)

Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Tidak Terbukti Bersalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *